Berita Daerah
kriminal
Polisi Amankan Buronan Lapas Lhoksukon
Aceh Utara, newsataloen.com - Unit Reskrim Polsek Seunuddon berhasil mengamankan Sy (31) yang sempat buronan pelarian warga binaan Lembaga pemasyarakatan kls 2 B Lhoksukon, Kamis (24/02/2022).
DPO pelarian tersebut dengan nomor register : B I /100/2021 dalam perkara tindak pidana pengelapan,dengan putusan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara selama 2 tahun kurungan yang melarikan diri saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 dan melakukan pencurian sepeda motor dalam masa pelariannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Seunuddon AKP Nurmansyah mengatakan kronologis pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 02.00 wib, telah diamankan Sy (31) tahun,Warga Gampong Ulee Rubek barat kec.Seunuddon oleh masyarakat, kemudian diserahkan ke polsek seunuddon.
Yang mana masyarakat menduga bahwa Sy (31) yang telah melakukan pencurian 1 unit sepmor vario milik sdr M.Husen Bin Abdullah (61) warga gampong Ulee Rubek Barat kec.Seunuddon kab. Aceh Utara yang terjadi pada tanggal 13 januari 2022 Yang Lalu di Gampong ulee rubek barat kec.Seunuddon.
"Kemudian Kanit Reskrim Polsek Seunuddon Aipda Fachrul Rozi melakukan introgasi terhadap (Sy) dan dianya mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 Unit sepmor vario Milik M. Husen tersebut dan Dirinya Juga Mengaku Bahwa Telah Melarikan Diri Dari LP Lhoksukon pada 30 September 2021 yang Lalu pada Saat Dirawat Di Puskesmas Lhoksukon,"tambahnya.
Terang Kapolsek Seunuddon, sekira pukul 16.30 wib (23/02/22) unit reskrim Polsek seunuddon melakukan keordinasi dengan pihak LP, dan selanjutnya menyerahkan (Sy) ke lembaga pemasyarakatan kls 2 B lhoksukon dalam keadaan sehat dan baik.
"Untuk Selanjutnya, Kasus (Sy) Masih dalam tahap Penyidikan Oleh Unit Reskrim Polsek Seunuddon,"tutup AKP Nurmansyah.
Via
Berita Daerah
Posting Komentar