Aceh Utara, newsataloen.com — Sebanyak 26 karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Satya Agung menuntut pencabutan surat peringatan (SP) yang dikeluarkan manajemen perusahaan, meskipun keterlambatan pembayaran gaji diakui dan baru direalisasikan pada 12 Desember 2025, atau dua hari setelah batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan perusahaan sendiri.
Para karyawan menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan internal, gaji bulanan wajib dibayarkan setiap tanggal 10. Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila upah belum dibayarkan hingga tanggal yang ditentukan, karyawan berhak menghentikan sementara proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) sampai gaji dibayarkan.
Namun, ketika pada 10 Desember 2025 gaji belum dibayarkan, karyawan yang menjalankan kesepakatan tersebut justru dianggap melakukan pelanggaran oleh pihak manajemen. Padahal, keterlambatan pembayaran upah diakui berasal dari perusahaan, bukan dari karyawan.
Alih-alih menyelesaikan persoalan secara musyawarah, para karyawan mengaku mendapat respons yang dinilai tidak pantas dari pihak manajemen. Salah satu pernyataan yang disesalkan karyawan disebut datang dari Manager PKS PT Satya Agung yang mengatakan, “Perusahaan tidak memaksa kalian kerja di sini, kalau tidak mau kerja pulang saja.”
Meskipun gaji akhirnya dibayarkan pada 12 Desember 2025, manajemen PKS PT Satya Agung tetap mengeluarkan surat peringatan kepada 26 karyawan, mulai dari SP I hingga SP II, yang dinilai berpotensi mengarah pada pemutusan kontrak kerja.
Surat peringatan tersebut diserahkan oleh pihak manajemen PKS PT Satya Agung yang diwakili oleh Manager Andi Arfandi, didampingi KTU Irwansyah. Para karyawan menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan, karena sanksi justru diberikan kepada pekerja yang menjalankan prosedur sesuai kesepakatan internal perusahaan.
“Kami tidak menolak bekerja. Kami hanya menjalankan kesepakatan yang dibuat perusahaan sendiri. Ketika gaji terlambat dibayar, kami stop sementara sesuai aturan, tapi malah kami yang disanksi,” ujar salah seorang karyawan.
Para pekerja menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata keterlambatan pembayaran gaji, melainkan penerbitan surat peringatan yang dinilai tidak sah dan tidak beralasan, karena perusahaan terbukti lebih dulu melanggar prosedur pembayaran upah.
Adapun tuntutan yang disampaikan para karyawan antara lain:
Pencabutan seluruh surat peringatan (SP I–II) terhadap 26 karyawan
Pengakuan resmi bahwa keterlambatan pembayaran gaji merupakan kesalahan perusahaan
Jaminan tidak adanya pemutusan hubungan kerja maupun intimidasi lanjutan.
Evaluasi kebijakan manajemen PKS PT Setya Agung agar kejadian serupa tidak terulang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Satya Agung terkait alasan pemberian surat peringatan, meskipun perusahaan telah melanggar jadwal pembayaran gaji yang ditetapkan sendiri.
Para karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja serta pihak berwenang dapat turun tangan untuk menilai persoalan ini secara objektif dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan PKS PT Satya Agung, Kabupaten Aceh Utara. (tim)

Post a Comment