![]() |
| Dr.Iswadi |
Jakarta, newsataloen.com - Penegakan hukum kembali menjadi perbincangan hangat setelah seorang guru honorer harus menjalani proses hukum hingga penahanan. Peristiwa ini memantik reaksi luas dari masyarakat yang mempertanyakan konsistensi dan rasa keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Di saat yang sama, praktik rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat negara masih kerap terdengar tanpa kejelasan penindakan yang tegas. Kontras inilah yang memunculkan kesan ironi dalam penegakan hukum.
Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menilai bahwa situasi ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola hukum dan pemerintahan. Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.
Namun, penegakan tersebut harus dilakukan secara adil, proporsional, dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.Guru honorer selama ini berada dalam posisi yang rentan. Mereka menjalankan tugas mendidik generasi bangsa dengan penghasilan yang kerap jauh dari memadai serta status kerja yang belum sepenuhnya pasti.
Banyak dari mereka tetap mengabdi meski dihadapkan pada keterbatasan fasilitas dan jaminan kesejahteraan. Dalam konteks tersebut, ketika seorang guru honorer diproses hukum secara cepat hingga penahanan, publik pun mempertanyakan apakah aspek kemanusiaan dan latar belakang sosial turut menjadi pertimbangan.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar menjadi jargon normatif. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum baik masyarakat biasa maupun pejabat negara.
Namun, kesetaraan itu tidak hanya diukur dari keberanian memproses kasus, melainkan juga dari konsistensi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran, tanpa melihat jabatan atau kekuasaan yang melekat.
Di sisi lain, isu rangkap jabatan pejabat publik terus menjadi sorotan. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas kinerja pemerintahan. Seorang pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan strategis berisiko tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Selain itu, konsentrasi kewenangan pada satu individu dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mempersempit ruang partisipasi publik.
Yang menjadi kegelisahan masyarakat bukan semata-mata keberadaan rangkap jabatan, melainkan bagaimana respons terhadapnya.
Jika dugaan pelanggaran oleh pejabat publik tidak segera ditindak atau terkesan dibiarkan, sementara kasus yang melibatkan warga biasa diproses dengan cepat, maka wajar jika muncul persepsi ketimpangan. Persepsi inilah yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan negara.
Menurut Dr. Iswadi, hukum yang kehilangan kepercayaan publik akan sulit menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas harus menunjukkan komitmen yang jelas terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Setiap kasus perlu ditangani berdasarkan standar yang sama, dengan proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh, polemik ini juga menjadi pengingat bahwa perbaikan sistemik di sektor pendidikan masih mendesak.
Guru honorer membutuhkan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan hukum yang memadai. Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, dan kualitasnya sangat ditentukan oleh kondisi para pendidiknya. Mengabaikan nasib guru berarti mempertaruhkan masa depan generasi mendatang.
Dalam konteks pejabat publik, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap rangkap jabatan menjadi langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan. Jabatan publik adalah amanah yang menuntut integritas, fokus, dan tanggung jawab penuh. Ketika pejabat diberi toleransi berlebihan, sementara masyarakat kecil merasakan ketegasan yang keras, kesenjangan persepsi akan semakin melebar.(rizal jibro).

Post a Comment