![]() |
| Mukhsin Nasir |
Jakarta, newsataloen.com – Teka-teki mendaratnya 1.000 unit mobil pikap asal India di pelabuhan Indonesia, di tengah instruksi penundaan impor oleh DPR dan Pemerintah, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hukum. Lembaga pemantau hukum, Mata Hukum, mencium adanya aroma maladministrasi dan upaya sistematis untuk memaksakan kebijakan impor melalui fakta lapangan.
Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa tibanya gelombang pertama dari total rencana 105.000 unit pikap untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan bentuk pembangkangan terhadap semangat kemandirian industri nasional.
Modus Operandi 'Fait Accompli'
Mukhsin menyoroti pola klasik di mana barang didatangkan terlebih dahulu sebelum regulasi atau perdebatan publik selesai. Menurutnya, ini adalah strategi agar pemerintah tidak punya pilihan selain melegalkan distribusi dengan alasan kerugian investasi.
"Ini modus operandi klasik: barang dikirim dulu, lalu bilang 'sudah terlanjur datang'. Ini adalah upaya menodong Presiden dan DPR dengan fakta di lapangan. Mata Hukum melihat ada oknum di balik PT Agrinas Pangan Nusantara yang sengaja melangkahi kedaulatan industri otomotif kita demi mengejar komisi impor," ujar Mukhsin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/2).
Pengkhianatan terhadap Hilirisasi
Lebih lanjut, Mukhsin menilai pengadaan kendaraan komersial dari India (Mahindra dan Tata) senilai puluhan triliun rupiah tersebut sebagai tamparan keras bagi visi hilirisasi yang digaungkan pemerintah.
"Bagaimana mungkin kita bicara swasembada dan mencintai produk dalam negeri, sementara untuk urusan transportasi desa saja kita justru memberi 'makan' buruh di India? Padahal kapasitas produksi pabrik otomotif di dalam negeri sedang lesu dan dihantui badai PHK. Mengimpor 105.000 unit itu sama saja dengan membunuh industri lokal secara perlahan," tegasnya.
Desak Audit dan Pembatalan Total
Mata Hukum mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan penundaan, tetapi pembatalan total terhadap kontrak pengadaan tersebut. Mukhsin juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit kontrak antara Agrinas dan pihak vendor India.
Poin-poin tuntutan Mata Hukum:
Audit Transparansi: Mempertanyakan dasar hukum Agrinas melakukan impor tanpa izin khusus yang jelas dari kementerian terkait.Tolak Distribusi: Mendesak agar 1.000 unit yang sudah tiba tidak didistribusikan ke desa-desa menggunakan dana negara atau koperasi.
Prioritas Produk Lokal: Meminta pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk memproduksi kendaraan serupa di pabrik-pabrik dalam negeri (seperti Maung, Esemka, atau merek yang sudah memiliki pabrik di Indonesia).
"Jika pemerintah membiarkan 1.000 unit ini lolos dan didistribusikan, maka ini menjadi preseden buruk. Rakyat tidak butuh mobil India; rakyat butuh lapangan kerja yang tercipta jika mobil itu diproduksi di Karawang atau Bekasi," pungkas Mukhsin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah meminta penghentian sementara rencana impor ini hingga Presiden melakukan kalkulasi ulang sekembalinya dari kunjungan luar negeri. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan unit-unit tersebut sudah mulai membanjiri pelabuhan tanah air. (M/ops/mi)

Post a Comment