![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Utara, newsataloen.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara mendesak Camat Lapang segera menyelesaikan kebuntuan antara Keuchik dan Tuha Peut Gampong Geulanggang Baro. Pihaknya menegaskan, bahwa urusan pribadi tidak boleh dikaitkan atau mengganggu jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Saifullah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua surat sekaligus dari Camat Lapang. Surat pertama berisi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Tuha Peut, surat kedua memuat mosi tidak percaya kepada Keuchik dari masyarakat.
Anggota Tuha Peut menolak menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), sehingga program kerja desa menjadi vakum. "Jangan karena masalah pribadi antara Tuha Peut dan Keuchik, lalu dikaitkan ke urusan pemerintahan yang menyangkut hajat hidup banyak orang," tegas Saifullah kepada media ini, Rabu (9/9/2026).
DPMPPKB telah mengirim surat balasan kepada Camat Lapang, meminta segera memediasi kedua belah pihak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendesak Camat tuntaskan ini secara objektif. Jangan biarkan kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan warga. APBG harus disahkan, pembangunan berjalan, dan masyarakat Blang Baro tetap terlayani," pungkasnya.
Salah seorang perwakilan warga, Idawati kepada media ini baru-baru ini mengatakan, pelaksanaan pembangunan di Gampong Gelanggang Baro, mengalami hambatan serius. Masalah ini dipicu oleh sikap Tuha Peuet Gampong (TPG) yang enggan menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2026.
Ia menyebut aksi boikot tanda tangan ini merugikan seluruh lapisan masyarakat."Hingga Agustus 2026 ini, Dana Desa Gelanggang Baro belum bisa cair. Pembangunan jadi macet total," ungkap Idawati kecewa.
Ia meminta TPG bersikap profesional dan memisahkan urusan pribadi atau politik lokal dari pelayanan publik. TPG memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keharmonisan kerja dengan jajaran pemerintah desa.
Kewajiban kerja sama ini tercantum dalam Perbup Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2012 (jo. Perbup Nomor 29 Tahun 2019) dan Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009. Terkait legalitas jabatan, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) juga menegaskan bahwa TPG diangkat dan diberhentikan oleh Camat berdasarkan hasil musyawarah warga yang diusulkan melalui Imeum Mukim. (tim).

Post a Comment