/> Hubungan Keuchik dan Tuha Peut Geulanggang Baro Memanas, Camat Lapang Dinilai Gagal Redam Konflik

Hubungan Keuchik dan Tuha Peut Geulanggang Baro Memanas, Camat Lapang Dinilai Gagal Redam Konflik

 

Ilustrasi

Aceh Utara, newsataloen.com – Hubungan kerja antara Pemerintah Gampong (Keuchik) dan Lembaga Tuha Puet Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan kian memanas. Ketegangan yang berlarut-larut ini diduga terjadi karena Camat Lapang dinilai belum mampu meredam konflik dan menstabilkan kondisi di desa tersebut.

Keuchik Gampong Geulanggang Baro, Muhammad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pihak kecamatan terkait urusan administrasi desa. Salah satu poin krusial yang disorot adalah Surat Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Tuha Puet hasil Musyawarah Luar Biasa yang hingga kini belum diproses oleh pihak kecamatan.

Menurut Muhammad, tertahannya proses usulan PAW tersebut terkesan sengaja dilakukan sehingga memperkeruh keharmonisan tata kelola pemerintahan desa. Sikap pasif dari pihak kecamatan dinilai sengaja menciptakan ruang konflik antara Keuchik dan Tuha Puet yang seharusnya bersinergi demi kemajuan masyarakat.

Di tengah tertundanya proses PAW tersebut, pihak kecamatan kini justru menerima surat mosi tidak percaya terhadap Keuchik Muhammad yang dilayangkan oleh anggota Tuha Peut yang sedianya akan diganti.  Langkah mosi tidak percaya ini diklaim diambil berdasarkan hasil musyawarah perwakilan masyarakat setempat. Munculnya surat tandingan ini semakin memperkeruh dinamika roda pemerintahan di tingkat gampong.

Parahnya, surat tembusan tersebut yang diserahkan kepada Keuchik Muhammad tidak lengkap, hanyalah lembaran pengantar yang sedianya ditujukan kepada Bupati Aceh Utara/Dinas terkait. Tidak adanya dokumen mosi tak percaya, ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam prosedur pengaduan tersebut.

Menanggapi konflik yang kian meruncing, Camat Lapang, Muzakir, SE, menyatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Lapang terus mengupayakan penyelesaian terbaik terkait dinamika kepemimpinan di Gampong Geulanggang Baro. Ia mengonfirmasi telah menerima berkas Usulan PAW sekaligus surat mosi tidak percaya dari Ketua Tuha Peut setempat.

Muzakir menegaskan, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi, namun sejauh ini belum membuahkan hasil.

"Pemerintah kecamatan sudah coba memfasilitasi beberapa kali pertemuan, namun tidak ada titik temu. Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke DPMG. Secara regulasi, kami di kecamatan tidak memiliki kewenangan eksekusi," ujar Muzakir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).

Muzakir menjelaskan, seluruh berkas yang masuk sedang dipelajari dengan mengacu pada Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong di Kabupaten Aceh Utara. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dinilai sangat krusial agar penyelesaian masalah tidak melanggar hukum.

"Kami memohon petunjuk serta arahan dari Bapak Bupati dan dinas terkait. Kami ingin seluruh tahapan administrasi ini benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada kendala hukum di kemudian hari," tegasnya.

Konflik internal ini mulai berdampak serius pada pelayanan publik. Akibat ketegangan yang belum mereda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Geulanggang Baro hingga saat ini belum bisa dicairkan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat yang membutuhkan realisasi program desa serta bantuan. Mandeknya roda pemerintahan desa ini disayangkan banyak pihak karena mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai informasi, proses PAW anggota Tuha Peut di Aceh Utara wajib melewati verifikasi ketat di tingkat kecamatan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi oleh Bupati guna menjaga stabilitas pemerintahan desa tetap kondusif. (tim/red/ops/mi). 

Post a Comment

Previous Post Next Post