Bireuen, newsataloen.com - Perilaku biadab kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen,Aceh. Setelah beberapa bulan lalu sempat viral diduga seorang oknum guru di MIN 53 Bireuen melakukan praktek kekerasan dan penganiayaan terhadap anak perempuan pelajar di sekolah Instasi pemerintah sudah ditetapkan tersangka oknum pelaku tersebut oleh aparat penegak hukum diduga melanggar hukum undang undang perlindungan anak dan perempuan.
Kini dugaan kasus hal berbeda telah terjadinya pelecehan seksual namanya Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan dari kaum rentan penyandang disabilitas, salah warga warga Kecamatan Samalanga, menjadi korban pelecehan seksual secara beruntun oleh tetangga dekat rumahnya sendiri berinisial T. Mun. Kejadian pertama pada Kamis, 30 Juli 2026, langsung dilaporkan ke Polres Bireuen, namun ironisnya pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di sebuah gudang kosong pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasus ini memantik kemarahan besar dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Sementara itu Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Yusaini, dengan tegas mengecam aksi tersebut dan mendesak seluruh instansi berwenang pemerintah, supaya tidak menutup mata secara diskriminasi terhadap atas penderitaan kaum rentan yang seharusnya dilindungi oleh negara atau pemerintah melalui instansi terkait'. sebutnya
Saya minta kepada Kapolres Bireuen untuk segera menangkap para aktor pelaku, dan melakukan proses penyelidikan berdasarkan bukti bukti fakta hukum yang ada agar bisa menjadi atensi dengan mempercepat penanganan untuk menetapkan status tersangka, agar bisa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk tidak melarikan diri dan bisa menuntaskan proses tahapan hukum dari penyelidikan ke penyidikan secara transparan dan akuntabel tanpa ada ruang kompromi jalan damai terhadap tindakan pelaku terhadap korban tidak manusiawi.
Selain itu menurut Ketua penyandang Disabilitas asal Peudada ini meminta kepada Bupati Bireuen wajib turun tangan dengan memerintahkan dinas Sosial untuk advokasi pendampingan dari hadir negara atau pemerintah susuai undang undang yang berlaku dalam upaya memastikan kepastian proses hukum berjalan bisa jalan lurus, bersih dari upaya intervensi pihak pihak tertentu dengan penggiringan isu damai serta tidak ada yang perlu ditutup-tutupi'. ucapnya
Begitu juga harapan nya Yusaini kepada Dinas Sosial, P3A/UPTD PPA, dan Dinas Kesehatan: Wajib hadir memberikan pendampingan dan perlindungan total, hingga sampai pendampingan secara hukum dari proses hasil visum serta dampak psikologis, psikis, hingga pemulihan hak hak korban secara menyeluruh yang mencerminkan keadilan dari pelayanan aspek hak kesehatan". cetusnya ketua PPDI Bireuen yang vokal menyuarakan hak hak kaum Disabilitas
Dinas PPPA Aceh, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, dan Kemen PPPA: Dituntut turut mengawasi secara ketat atas upaya proses hukum ini agar hak-hak korban terpenuhi secara adil tanpa tawar-menawar islah.
Ia juga meminta pemerintahan setempat baik Keuchik, Camat, hingga Imuem Mukim, dilarang keras mendamaikan kasus perkara hukum ini secara islah atau memaksa dan menekan korban tujuannya untuk bersekongkol menutup-nutupi atas kejahatan demi nama baik wilayahnya". tegasnya Yusaini
Harapan saya yang selaku ketua PPDI Bireuen untuk mengayomi, melindungi dan memimpin saudara kaum disabilitas agar para pelaku segara ditangkap dan di jerat dengan proses penegakan hukum yang adil ada efek jera tanpa ampun karena terduga para pelaku secara sengaja memanfaatkan kerentanan penyandang disabilitas, supaya pelaku bisa dijerat dengan ancaman pasal berlapis dengan hukuman yang seberat beratnya dan seadil adilnya". pungkasnya Yusaini
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 5 & 76), pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Hukuman ini bisa diperberat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c dan Pasal 8, di mana unsur pemanfaatan kerentanan korban menambah sepertiga masa pidana, dengan total ancaman penjara mencapai 15 hingga 20 tahun.
Siapa pun pelakunya baik tetangga maupun kerabat tak ada ruang kompromi negosiasi, supaya Keadilan untuk Bunga selaku korban adalah tolok ukur cerminan keadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. Sesuai dalam bunyi Pancasila dalam sila ke lima, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Negara dan aparat penegak hukum(APH) yang berwenang tentu akan diuji sikap ketegasannya secara Proporsional, profesional, transparan dan objektif agar bisa berdiri bersama para pihak korban dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melanggar hukum tanpa membiarkan predator seks bebas berkeliaran di bumi Aceh".(Red).

Post a Comment