/> Dr. Iswadi: Keppres Guru Adalah Langkah Nyata Mengangkat Martabat Pendidikan Bangsa

Dr. Iswadi: Keppres Guru Adalah Langkah Nyata Mengangkat Martabat Pendidikan Bangsa

Dr.Iswadi



Jakarta, newsataloen.com - Peran guru sebagai pilar utama pendidikan bangsa kembali menjadi sorotan publik. Tokoh pendidikan nasional, Dr. Iswadi, menegaskan bahwa perjuangan meningkatkan martabat guru tidak lagi bisa sekadar wacana. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan hukum yang kuat dan berpihak, salah satunya melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur hak imunitas dan kesejahteraan guru.

Guru memikul tanggung jawab besar: membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Namun, hingga kini, banyak guru bekerja di tengah ketidakpastian hukum dan kesejahteraan yang minim. 

"Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ironisnya, mereka belum mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan hidup yang layak. Paradoks ini harus segera diakhiri, tegas Dr. Iswadi.

Salah satu isu utama yang ia soroti adalah perlunya hak imunitas bagi guru. Selama ini, banyak guru terjebak dalam persoalan hukum hanya karena tindakan disipliner yang sejatinya bertujuan mendidik. Tidak jarang guru dipolisikan karena menegur atau mendisiplinkan murid. 

Menurut Dr. Iswadi, negara harus memberikan perlindungan agar guru tidak dikriminalisasi atas tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik. Ia menekankan bahwa hak imunitas bukan kebebasan tanpa batas, melainkan perlindungan proporsional dalam konteks pendidikan.

Selain perlindungan hukum, Dr. Iswadi juga menyoroti kesejahteraan guru sebagai fondasi pendidikan berkualitas. Banyak guru, terutama honorer atau yang mengajar di daerah terpencil, hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Tidak sedikit dari mereka harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Bagaimana mereka bisa fokus mendidik jika kesejahteraannya tidak dijamin?” ujarnya.

Dr. Iswadi mengusulkan agar Keppres ini mencakup beberapa hal pokok. Pertama, perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesional. Kedua, peningkatan gaji dan tunjangan yang layak, khususnya bagi guru non PNS. Ketiga, jaminan kesehatan, asuransi kerja, dan program kesejahteraan berkelanjutan Keempat, penguatan pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme guru. Ia yakin, kebijakan semacam ini akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, di mana guru merasa aman dan dihargai.

Ketimpangan kesejahteraan antara guru di perkotaan dan pedesaan juga menjadi perhatian serius. Guru di pelosok sering menghadapi fasilitas terbatas dan jarak tempuh jauh, namun penghargaan yang diterima tidak setimpal. Dr. Iswadi menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kesejahteraan , agar guru di daerah tertinggal tidak terus termarginalkan.

Gagasan Dr. Iswadi ini mendapat respons positif dari kalangan pendidik. Banyak guru menyambutnya sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap nasib mereka, dan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan perjuangannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi masa depan bangsa. 

“Kalau kita ingin Indonesia maju, mulailah dari gurunya. Memberikan perlindungan dan kesejahteraan berarti menyiapkan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

Dr. Iswadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat pemerintah, organisasi profesi guru, hingga masyarakat umum untuk bersama sama memperjuangkan hal ini Guru adalah penjaga nilai dan peradaban; mereka tidak boleh berjuang sendirian. Keppres yang mengatur hak imunitas dan kesejahteraan guru bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi tonggak sejarah pendidikan nasional, bukti nyata bahwa negara hadir melindungi dan menyejahterakan para pendidik, cahaya bagi generasi bangsa.

Post a Comment

Previous Post Next Post