Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Pada Rabu (18/06/2025) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menggemparkan publik dengan pernyataannya yang menohok soal lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.
Dalam pidato resmi saat pelantikan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6), Presiden Prabowo melontarkan kritik tajam terhadap fenomena lolosnya para pelaku korupsi dari jeratan hukum.
“Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat. Si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos,” tegas Presiden Prabowo dengan nada tinggi.
Pernyataan itu mendapat tanggapan luas dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) yang selama ini konsisten mengawal isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo, sekaligus mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi yang mandek, termasuk kasus pengadaan mobil ambulans tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami berharap Presiden Prabowo dapat mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengevaluasi dan menindaklanjuti kasus pengadaan ambulans tahun 2021 di Kalbar yang diduga sarat penyimpangan,” ujar Hadysa.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalbar mengeluarkan surat klarifikasi tertanggal 21 September 2021 kepada salah satu pihak yang terlibat dalam pengadaan mobil ambulans infeksius berstandar COVID-19.
Berdasarkan data, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia unit ambulans, yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri. PT Ambulans Pintar Indonesia mendapat penunjukan untuk enam unit ambulans dengan penawaran awal Rp1,2 miliar per unit.
Sementara itu, CV Cahaya Kurnia Mandiri ditunjuk untuk satu unit ambulans dengan penawaran awal Rp1,1 miliar.
Namun, setelah penunjukan langsung dilakukan, kedua perusahaan tersebut menurunkan harga penawaran mereka menjadi Rp880 juta per unit.
Penurunan signifikan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam proses awal pengadaan.
Surat kontrak antara Dinas Kesehatan Kalbar dan kedua penyedia ditandatangani pada 24 Agustus 2021 oleh Harisson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Krishna Maulana sebagai Direktur CV Cahaya Kurnia Mandiri.
Mantan Kepala Kejati Kalbar, Mashudi SH MH, secara tegas membantah tudingan bahwa Kejaksaan Tinggi memberikan rekomendasi untuk melakukan reparasi terhadap ambulans tersebut.
“Siapa yang bilang jaksa memberikan rekomendasi. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Tidak ada itu,” ujar Mashudi kepada wartawan, Selasa (19/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Harisson selaku Kadinkes Kalbar justru menyatakan bahwa reparasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Kejati, karena ambulans masih dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, yaitu 180 hari kalender.
“Rekomendasi Kejati Kalbar terhadap 6 ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah reparasi. Dalam kontrak masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan,” ujar Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara Kejati dan Dinkes Kalbar ini semakin memperkeruh dugaan adanya kejanggalan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Atas situasi yang membingungkan ini, DPP LSM MAUNG mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat Kalbar terhadap seluruh proses pengadaan dan penggunaan anggaran proyek ambulans.
“Kami dari MAUNG menyerukan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan post-audit dan mempublikasikan hasilnya. Publik berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan, apalagi dalam proyek yang menyangkut nyawa manusia di masa pandemi,” tutup Hadysa Prana.
Sebagai bagian dari civil society yang berkomitmen pada prinsip Good Governance, LSM MAUNG menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik dan penegakan hukum secara transparan dan tidak tebang pilih (tim).
Sumber: LSM Maung
Post a Comment