
Bireuen, newsataloen.com - Pemberdayaan Komite SMA / SMK Dan Kepala Sekolah Dibekali Pemantapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Bireuen, newsataloen-com- Pemberdayaan Komite SMA / SMK Dan Kepala SMA/ SMK Di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dibekali pemantapan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dilaksanakan Selasa 11 Pebruari 2025 di Aula SMA Negeri 1 Bireuen
Pada Pertemuan rapat tersebut dihadiri Kacabdin Kabupaten Bireuen merangkap Pemateri Abdul Hamid M.Pd menyampaikan Sinergitas Lintas Sektor Peduli Pendidikan Tingkat Sekolah SMA/ SMK dengan Komite Sekolah. Kemudian Ketua Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen H M.Talep M, S.Pd menyampaikan tentang Sistem Pemilihan Komite Sekolah. Sementara Wakil Ketua 2 MPA Dra Hj Darma Lailasari M.Pd menyampaika tentang AD/ ART Komite Sekolah. Selanjutnya Wakil Ketua 1 MPA Drs H Faizin M.Pd menyampaikan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah
Rapat pertemuan tersebut dihadiri Pengawas SMA/ SMK, MKKS SMA/ SMK, 59 Kepala SMA/ SMK dalam Kabupaten Bireuen dan 59 Komite SMA/ SMK.
Sungguh menarik peserta rapat terhadap materi yang disampaikan ke 4 Pemateri yang mengulas tentang Pemberdayaan Komite sekolah yang memiliki peran penting dalam pemberdayaan komite sesuai regulasi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terkait anggaran sekolah yang terasa kurang dari penetapan anggaran BOS untuk SMA dan SMK perlu kepedulian dari komite sekolah yang bisa dimusyawarah untuk membantu sumbangan tambahan dari Wali Murid atau wali siswa bukan kehendak Kepala Sekolah dan Dewan Guru, hanya meminta perhatian Komite sekolah dan melaksanakan pertemuan dengan wali murid.
Demikian juga bahwa komite bekerja ikhlas tanpa mendapat upah dan honorarium. Ini sesuai tugasnya yang dipaparkan pemateri Drs Faizin M.Pd bahwa komite sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Kemudian berusaha dapat meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan menjalankan tugas secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Selanjutnya memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan terkait program sekolah RAPBS / RKAS.
Akhirnya kesepakatan para Komite Sekolah membentuk Forum Komite SMA/ SMK Kabupaten Bireuen beranggotakan 9 orang untuk nantinya akan bekerjasama dengan Pemerintah Bireuen, Provinsi Aceh dan DPR Aceh dalam mencari dan.membantu sumbangan dana / anggaran tambahan dalam bentuk BOSDA.(rel/rizal jibro).
Post a Comment