![]() |
| Teuku Izin |
Banda Aceh, newsataloen.com — Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh mendesak pemerintah dan perguruan tinggi memberikan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester bagi mahasiswa yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Getar Aceh, Teuku Izin yang akrab disapa Apung, dalam pernyataannya, Senin (14/9/2026).
Apung mengatakan banjir bandang, banjir genangan, dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh telah berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.
Menurutnya, kerusakan lahan pertanian, hilangnya mata pencaharian, hingga rusaknya tempat tinggal membuat sebagian keluarga korban mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara drastis.
"Banyak orang tua mahasiswa kini berstatus sebagai pengungsi dan kehilangan sumber pendapatan mereka. Memaksa mahasiswa dari keluarga terdampak untuk tetap membayar UKT di tengah masa darurat dan pemulihan sama saja dengan memaksa mereka putus kuliah," tegas Apung.
Karena itu, Getar Aceh meminta pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta perguruan tinggi segera mengambil kebijakan khusus untuk melindungi keberlanjutan pendidikan mahasiswa terdampak bencana.
Getar Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, pembebasan UKT sebesar 100 persen selama minimal dua semester bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang berdomisili atau keluarganya menjadi korban langsung bencana hidrometeorologi di Aceh.
Untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), Getar Aceh meminta adanya kebijakan pembebasan atau keringanan biaya kuliah dengan skema yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa dan kemampuan perguruan tinggi.
Kedua, pemerintah dan pihak kampus diminta melakukan pendataan secara cepat dan proaktif melalui mekanisme jemput bola. Proses verifikasi juga diminta tidak membebani mahasiswa dengan birokrasi yang rumit di tengah kondisi bencana dan masa pemulihan.
Ketiga, Getar Aceh meminta adanya jaminan perlindungan akademik bagi mahasiswa terdampak. Mereka tidak boleh dikenai sanksi akademik, termasuk cuti paksa atau pemberhentian studi, hanya karena terlambat atau tidak mampu memenuhi kewajiban administrasi selama masa pemulihan pascabencana.
Getar Aceh menilai keberlanjutan pendidikan mahasiswa harus menjadi perhatian dalam penanganan dampak bencana. Menurut organisasi tersebut, kondisi ekonomi keluarga korban yang memburuk berpotensi membuat mahasiswa menghentikan pendidikan apabila tidak disertai kebijakan perlindungan biaya pendidikan.
"Negara harus hadir memastikan mahasiswa dari keluarga terdampak bencana tetap dapat melanjutkan pendidikan. Jangan sampai bencana yang menghancurkan rumah dan mata pencaharian juga memutus masa depan pendidikan anak-anak mereka," demikian Apung. (rls/red)

إرسال تعليق