Aceh Utara, newsataloen.com — Konflik berkepanjangan antara Geuchik Muhammad dan Lembaga Tuha Peut Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, kini melumpuhkan roda pemerintahan desa. Delapan bulan berjalan, warga mengeluhkan anggaran pembangunan belum dicairkan dan honorarium perangkat desa ikut tersendat.
Sebanyak 168 warga dalam berita acara tertanggal 21 Agustus 2026 secara resmi meminta Tuha Peut mundur karena dinilai menghambat pemerintahan. Namun justru sebaliknya, Tuha Peut melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Geuchik bertanggal 31 Agustus 2026, yang kemudian disampaikan Camat Lapang Muzakir kepada Bupati Aceh Utara. Dua dokumen ini memperlihatkan konflik telah bergeser dari persoalan internal menjadi krisis kelembagaan yang merugikan masyarakat.
Warga menyebut sedikitnya 11 program desa terhambat, termasuk pencairan honor perangkat desa karena dokumen administrasi pengajuan anggaran belum dapat diproses.
"Mau sampai kapan kami dibiarkan seperti ini? Pembangunan desa tidak berjalan, honor perangkat tersendat, dan kami terpecah belah antar kubu," ujar salah satu warga.
Masyarakat pun menilai Camat Lapang Muzakir lemah, tidak netral, serta gagal bersikap adil dan tegas dalam menyelesaikan konflik. Warga pun meminta Bupati Aceh Utara mencopot Camat Muzakir.
"Beliau memimpin 11 desa, mengapa satu desa bermasalah saja tidak mampu diselesaikan? Seharusnya camat mampu menyelesaikan konflik seperti ini," tegas warga.
Warga Desak Tuha Peut Mundur
Desakan pergantian Tuha Peut muncul setelah warga menilai lembaga tersebut tidak lagi mendukung kelancaran pemerintahan desa. Geuchik Muhammad telah menyusun rancangan susunan baru melalui Keputusan Bersama Nomor 141/163/2006/VIII/2026 tentang penetapan pengurus hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) Tuha Peut masa bakti 2024–2030, berisi tujuh nama baru. Namun langkah itu justru disambut mosi tidak percaya dari Tuha Peut kepada Geuchik.
Camat Bantah Tidak Bertindak
Menanggapi tudingan tersebut, Camat Lapang Muzakir membantah pasif. Ia menyatakan telah beberapa kali memediasi kedua pihak namun belum menghasilkan kesepakatan.
"Saya tidak punya kewenangan memaksa Tuha Peut maupun Geuchik menyelesaikan persoalan, apalagi menyangkut keuangan desa. Pencairan dana gampong bukan wewenang saya," ujar Muzakir, Selasa (1/9/2026).
Ia juga telah melaporkan situasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara. Menurutnya, konflik ini lebih bersifat pribadi antar kedua pihak, namun kini dampaknya jatuh kepada masyarakat. Seluruh proses merujuk pada Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.
Hingga kini, masyarakat Gampong Geulanggang Baro masih menunggu solusi, sementara anggaran dan program desa tetap tertahan. (Firdaus)

إرسال تعليق