Aceh Utara, newsataloen.com – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM., yang akrab disapa Ayah Wa, berhasil memfasilitasi dan memediasi penyelesaian konflik antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dan pihak PTPN I Regional IV. Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (7/8/2026), dan baru berakhir hingga larut malam dengan hasil yang menggembirakan.
Persoalan yang telah lama membayangi masyarakat di wilayah Cot Girek, Pirak, hingga Paya Bakong ini akhirnya dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Dialog berjalan transparan, tertib, dan senantiasa mengedepankan asas kekeluargaan serta kepentingan bersama.
Usai pertemuan, sejumlah perwakilan warga menyampaikan rasa lega dan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen langsung Bupati Aceh Utara yang bersedia mengawal seluruh proses mediasi tersebut.
"Terima kasih kepada Ayah Wa, Bupati Aceh Utara, yang telah memfasilitasi penyelesaian konflik antara PTPN dan masyarakat Cot Girek. Beliau rela bertahan hingga malam hari demi mendengarkan aspirasi kami dan mencari jalan keluar terbaik," ungkap salah satu perwakilan warga dengan penuh haru.
Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten senantiasa berkomitmen menyelesaikan setiap dinamika sosial di tengah masyarakat melalui pendekatan yang dialogis dan damai. Jalan musyawarah, kata beliau, merupakan langkah paling krusial untuk menjaga kondusivitas serta stabilitas di daerah.
"Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Segala persoalan harus diselesaikan di meja perundingan, dengan kepala dingin dan hati yang lapang, demi keadilan dan kemaslahatan bersama," ujar Ayah Wa.
Melalui kesepakatan yang dihasilkan, warga berharap hasil mediasi ini dapat mewujudkan keadilan yang nyata bagi semua pihak, sekaligus mempererat sinergi harmonis antara masyarakat, pihak perusahaan, dan Pemerintah Daerah. Forum penutup Jumat malam itu pun berakhir dengan suasana hangat dan komitmen bersama untuk mengawal seluruh tindak lanjut kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan penyelesaian konflik agraria ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M; Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si; Kapolda Aceh yang diwakili Wakil Direktur Kriminal Umum; Pangdam IM yang diwakili Kapok Sahli; Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J. Prang; Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si; jajaran Polres Aceh Utara; unsur Kejaksaan; manajemen PTPN I Regional IV; serta masyarakat dari Cot Girek, Pirak, dan Paya Bakong. (tim/red)

إرسال تعليق