![]() |
| Dr.Iswadi |
Jakarta , newsataloen.com - Di tengah meningkatnya kasus guru yang terseret persoalan hukum saat menjalankan tugas, akademisi pendidikan Dr. Iswadi, M.Pd., kembali melontarkan desakan tegas kepada pemerintah. Ia meminta Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur hak imunitas bagi guru sekaligus standarisasi gaji secara nasional.
Menurut Iswadi, fenomena kriminalisasi guru bukan lagi kasus sporadis, melainkan gejala serius yang mengancam stabilitas dunia pendidikan. Banyak guru, kata dia, kini berada dalam posisi rentan ketika menegakkan disiplin terhadap siswa. Alih alih dilindungi, mereka justru berisiko dilaporkan secara hukum.
Guru saat ini menghadapi dilema. Di satu sisi harus mendidik dengan tegas, di sisi lain dibayangi ancaman hukum, ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak imunitas yang diusulkan bukan berarti memberikan kekebalan hukum tanpa batas. Konsep tersebut, menurutnya, adalah bentuk perlindungan terbatas yang diberikan kepada guru selama tindakan yang dilakukan masih dalam koridor profesional dan sesuai kode etik.
Namun, tanpa payung hukum yang kuat, perlindungan itu dinilai sulit diterapkan secara efektif. Karena itu, Iswadi mendorong agar kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keppres agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.Keppres akan memastikan tidak ada lagi perbedaan perlindungan antara satu daerah dengan daerah lain. Semua guru berhak atas rasa aman yang sama, katanya.
Selain soal perlindungan hukum, Iswadi juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru yang hingga kini belum merata. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar gaji guru melalui Keppres, sehingga tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, ketimpangan penghasilan masih menjadi persoalan mendasar, terutama bagi guru honorer dan mereka yang bertugas di wilayah terpencil. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya keberpihakan negara terhadap profesi guru.Sulit berbicara tentang kualitas pendidikan jika guru masih bergulat dengan persoalan ekonomi, ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Tanpa keduanya, guru akan terus bekerja dalam tekanan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran.
Meski demikian, Iswadi mengingatkan bahwa wacana hak imunitas harus dirumuskan secara hati hati. Ia menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.
Imunitas bukan impunitas. Guru tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya, tegasnya.Wacana ini pun berpotensi memicu perdebatan. Sebagian pihak khawatir bahwa hak imunitas dapat mengurangi perlindungan terhadap siswa. Namun, Iswadi menilai sebaliknya. Ia berpendapat bahwa guru yang merasa aman justru akan lebih optimal dalam mendidik.
Lingkungan belajar yang sehat lahir dari guru yang terlindungi dan sejahtera, katanya.Hingga kini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas usulan tersebut. Namun, meningkatnya kasus yang melibatkan guru menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius.
Iswadi menilai, penerbitan Keppres bukan sekadar solusi administratif, melainkan langkah strategis untuk memulihkan marwah profesi guru. Tanpa perlindungan yang jelas, ia khawatir semakin banyak guru yang kehilangan keberanian dalam menjalankan perannya.Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada masa depan pendidikan kita, ujarnya.
Dengan desakan yang kembali menguat, publik kini menantikan sikap pemerintah. Di tengah tantangan pendidikan yang semakin kompleks, perlindungan dan kesejahteraan guru dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas generasi mendatang.(rizal jibro).

إرسال تعليق