/> TerdakwaTak Dihadirkan ke Ruang Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Kadri Amin Protes Majelis Hakim ‎

TerdakwaTak Dihadirkan ke Ruang Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Kadri Amin Protes Majelis Hakim ‎

 ‎ 


‎Banda Aceh, newsataloen.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kadri Amin di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menjadi sorotan. 

‎Dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk menghadirkan terdakwa dan saksi secara tatap muka.

‎Protes tersebut disampaikan tim kuasa hukum Kadri Amin dari EMZED and Partners Law Firm, yakni Muhammad Zubir, SH, MH, Faisal, SH, dan M. Nur, SH. Mereka menilai langkah JPU bertentangan dengan hasil penundaan sidang dua pekan lalu yang telah disepakati bersama di hadapan majelis hakim.

‎“Kami melakukan protes kepada majelis hakim karena sebelumnya telah disepakati agar JPU membawa terdakwa dan saksi ke ruang sidang Tipikor Banda Aceh. 

‎Namun pada sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan tiga orang saksi tanpa membawa terdakwa,” ujar Muhammad Zubir.

‎Menurut Zubir, ketidakhadiran terdakwa di ruang sidang menimbulkan pertanyaan serius terkait substansi dan tujuan persidangan.

‎Ia mempertanyakan apakah proses persidangan benar-benar mengedepankan hak terdakwa untuk memperoleh keadilan atau justru hanya berorientasi pada kepentingan penuntutan.

‎“Sidang ini untuk kepentingan siapa." Untuk terdakwa atau untuk JPU."

‎Seharusnya, persidangan menjadi ruang bagi terdakwa memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan, bukan malah mendapat perlakuan yang tidak wajar dan terkesan seperti kriminalisasi,” ujarnya Zubir dalam keterangan tertulisnya, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

‎Selain mempersoalkan kehadiran terdakwa, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan sistem sidang daring yang dinilai tidak efektif. 

‎Menurut mereka, keterbatasan perangkat persidangan serta buruknya kualitas jaringan internet menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan perkara.

‎“Sistem sidang online kami menilai sangat kurang tidak efektif karena perangkat tidak memadai dan sinyal juga sering bermasalah,” tutur Zubir.

‎Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku masih terus meminta kepada majelis hakim agar pada sidang berikutnya terdakwa dapat dihadirkan langsung ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh guna menjamin hak-hak terdakwa dalam proses peradilan berjalan secara adil dan terbuka.(M).

Post a Comment

أحدث أقدم