/> Proyek TSC Tapaktuan Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Lakukan Penyelidikan

Proyek TSC Tapaktuan Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Lakukan Penyelidikan



Banda Aceh, newsataloen.com - Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara progres fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pembayaran penuh atas pekerjaan yang secara hukum belum diterima negara. Jika ini dibiarkan, maka hukum keuangan negara kehilangan maknanya,” tegas Mahmud Padang kepada media, Jumat 2 Januari 2026.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernilai Rp1,194 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025, dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud, dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober hingga akhir Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga 1 Januari 2026 pekerjaan belum rampung 100 persen. Meski demikian, SPM telah diajukan pada 30 Desember 2025 dan SP2D telah diterbitkan oleh BPKD untuk pencairan 100 persen, padahal estimasi penyelesaian fisik pekerjaan disebut baru akan tercapai sekitar 10 Januari 2026.

Menurut Mahmud, kondisi tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah mengenai hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang secara tegas melarang bendahara melakukan pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima. Dalam kasus ini, kata Mahmud, hak pembayaran penuh belum lahir karena prestasi pekerjaan belum 100 persen dan belum ada serah terima pekerjaan.

“Tanpa progres penyelesaian pekerjaan di lapangan, secara hukum negara belum bisa menerima hasil pekerjaan. Tapi uang sudah dibayar lunas. Ini jelas melanggar UU Perbendaharaan Negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, serta ayat (3) yang mewajibkan setiap pembayaran didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dibuat seolah-olah progres sudah 100 persen padahal belum, Mahmud menilai dokumen tersebut patut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai juga dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mahmud merujuk Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan kemajuan fisik riil, serta meletakkan tanggung jawab langsung pada PPK untuk memastikan kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan.

“SP2D bukan sekadar kertas. Itu produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau kejar serapan anggaran,” kata Mahmud.

Dalam konteks yang lebih serius, Mahmud menegaskan bahwa apabila pencairan tersebut berujung pada pekerjaan tidak selesai tepat waktu, mutu tidak sesuai spesifikasi, atau terjadi kelebihan bayar, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara tidak harus menunggu proyek mangkrak. Ketika negara membayar penuh tanpa hak yang sah, potensi kerugian itu sudah lahir,” ujarnya.

Mahmud juga menyoroti dugaan bahwa pelaksana proyek merupakan orang dekat lingkaran kekuasaan, bahkan disebut-sebut sebagai Tim teras Pemenangan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Jika dugaan ini benar, ia menilai terdapat indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran.

“Jika kedekatan politik menjadi tiket untuk dibayar lunas sebelum pekerjaan selesai, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan praktik patronase anggaran yang merusak sendi pemerintahan,” katanya.

Atas dasar itu, dia mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa proses kontrak, laporan progres fisik, dasar penerbitan SPM dan SP2D, peran PA/KPA, PPK, bendahara, serta pihak BPKD.

Mahmud menegaskan, Dana Otonomi Khusus Aceh bukan kas talangan proyek, dan setiap rupiah yang dicairkan tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

“Kami minta Kejati Aceh mengusut tuntas kasus ini. Hukum harus ditegakkan, siapa pun yang terlibat, tanpa pandang kedekatan dan jabatan,” pungkasnya. (rls/ybs/ops/mi)

Post a Comment

Previous Post Next Post