![]() |
| Dr.Iswadi,M.Pd |
Jakarta, newsataloen.com - Kebijakan pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang menimpa guru, kembali menuai sorotan publik. Akademisi dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Iswadi, menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kerja bagi tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak dunia pendidikan.
Menurut Dr. Iswadi, guru merupakan profesi strategis yang memiliki peran sentral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika guru masih diposisikan sebagai tenaga kerja kontrak yang dapat diberhentikan sewaktu waktu melalui kebijakan administratif. Ia mendorong agar guru PPPK diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pendidikan nasional.
"Pemutusan kontrak PPPK, terutama terhadap guru, adalah persoalan serius. Negara harus hadir memberikan kepastian status dan perlindungan. Guru PPPK sudah selayaknya diangkat menjadi CPNS,"tegas Dr. Iswadi.
Ia menjelaskan bahwa skema PPPK sejak awal memang menyisakan banyak persoalan mendasar. Meski disebut sebagai bagian dari aparatur sipil negara, guru PPPK tetap berada dalam status kontrak dengan masa kerja terbatas dan rentan diputus. Dalam praktiknya, banyak guru PPPK merupakan mantan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun hingga kini belum mendapatkan jaminan masa depan yang jelas.
Dr. Iswadi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan nilai kemanusiaan. Guru yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk dunia pendidikan seharusnya memperoleh penghargaan berupa kepastian kerja dan perlindungan negara, bukan justru dihadapkan pada ketidakpastian akibat kebijakan yang berubah ubah.
"Bagaimana mungkin guru bisa fokus mendidik jika setiap saat dibayangi kekhawatiran kontraknya diputus? Ini bukan hanya merugikan guru, tetapi juga merugikan peserta didik dan masa depan pendidikan, ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menyoroti dampak pemutusan kontrak PPPK terhadap stabilitas dunia pendidikan. Menurutnya, ketidakpastian status kerja guru akan berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah. Guru yang tidak memiliki rasa aman secara ekonomi dan profesional akan sulit memberikan pengabdian terbaiknya.
Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai terlalu mudah melakukan pemutusan kontrak dengan alasan keterbatasan anggaran atau evaluasi kinerja yang tidak transparan. Menurut Dr. Iswadi, pendidikan merupakan urusan wajib negara yang tidak boleh dikorbankan oleh persoalan administratif maupun fiskal.
Pemerintah daerah tidak bisa berlindung di balik alasan anggaran. Jika anggaran menjadi masalah, maka yang harus dibenahi adalah perencanaan dan koordinasi kebijakan antara pusat dan daerah,katanya.
Dalam pandangannya, pengangkatan guru PPPK menjadi CPNS merupakan solusi jangka panjang yang paling adil dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja, pengangkatan CPNS juga akan memperkuat sistem pendidikan nasional. Guru dengan status CPNS memiliki jenjang karier yang jelas, akses pengembangan profesional, serta motivasi kerja yang lebih stabil.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dapat dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang matang dan berbasis data. Menurutnya, negara memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menyusun skema kebijakan yang adil tanpa harus mengorbankan stabilitas keuangan negara.
"Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi soal keberpihakan dan kemauan politik. Jika pendidikan benar-benar menjadi prioritas, maka perlindungan terhadap guru harus diwujudkan, tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK, khususnya di sektor pendidikan. Evaluasi tersebut harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi profesi guru, akademisi, dan masyarakat sipil. (rel/red)

إرسال تعليق