/> Tukang Parkir Aceh Tergusur, Perusahaan Jakarta Menang di RSUDZA

Tukang Parkir Aceh Tergusur, Perusahaan Jakarta Menang di RSUDZA

 


Banda Aceh, newsataloen.com  — Polemik pengelolaan parkir RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh kian memanas. Tukang parkir dan pelaku usaha lokal Aceh tersingkir, sementara perusahaan asal Jakarta justru keluar sebagai pemenang. Di balik keputusan tersebut, mencuat dugaan keterlibatan oknum petinggi PBJ Aceh hingga oknum sopir kepala daerah dalam menggolkan perusahaan luar Aceh.

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Plt Direktur RSUDZA, dr. Hanif, dua kali tidak menghadiri sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Ketidakhadiran itu terjadi pada sidang persiapan perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BNA yang digelar Senin, 26 Januari 2026. Sidang tersebut merupakan panggilan kedua, namun kembali tanpa kehadiran maupun keterangan resmi dari pihak tergugat.

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh secara terbuka mempertanyakan sikap Plt Direktur RSUDZA tersebut. Ketidakhadiran dinilai tidak menghormati proses hukum, terlebih perkara ini menyangkut pengelolaan aset strategis rumah sakit rujukan utama masyarakat Aceh.

Gugatan diajukan oleh PT Metro Karya Utama, perusahaan yang mengikuti seluruh tahapan seleksi pengelolaan parkir elektronik RSUDZA sejak Agustus hingga September 2025. Berdasarkan dokumen seleksi, perusahaan tersebut mengklaim direkomendasikan sebagai pemenang oleh panitia.

Namun, keputusan akhir justru menetapkan PT Harmoni Trisekawan Asia Abadi, perusahaan asal Jakarta, sebagai pengelola parkir RSUDZA. Akibatnya, tukang parkir lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas parkir RSUDZA terpaksa tersingkir.

Menurut manajemen PT Metro Karya Utama, kejanggalan semakin terasa setelah adanya dugaan pertemuan tertutup di lingkungan RSUDZA pada 10 September 2025. Pertemuan tersebut disebut-sebut dihadiri oknum petinggi PBJ Aceh, perwakilan perusahaan asal Jakarta, serta pejabat rumah sakit.

Tak hanya itu, dalam pusaran isu tersebut, nama oknum sopir kepala daerah ikut mencuat. Oknum tersebut diduga berperan sebagai penghubung yang membawa-bawa nama kepala daerah untuk melancarkan penggolongan perusahaan luar Aceh.

“Ini bukan sekadar persoalan tender, tapi soal keadilan dan keberpihakan. Parkir RSUDZA adalah ruang ekonomi rakyat kecil Aceh,” ujar Hasballah, perwakilan PT Metro Karya Utama.

Ia menegaskan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya administratif, mulai dari sanggahan hingga somasi, namun tidak pernah mendapat respons. Gugatan ke PTUN menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Zainoel Abidin, dr. Hanif, belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadirannya dalam sidang PTUN maupun dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan parkir RSUDZA. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم