/> LSM GRAM Kritik Penanganan Banjir Aceh Utara: Posko Utama Terlalu Jauh dari Lokasi Terdampak

LSM GRAM Kritik Penanganan Banjir Aceh Utara: Posko Utama Terlalu Jauh dari Lokasi Terdampak

Muhammad Azhar 



Aceh Utara, newsataloen.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menangani banjir yang merendam 27 kecamatan sejak 26 November menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM).

GRAM menyoroti penempatan posko utama penanggulangan bencana di Pendopo Bupati, Kota Lhokseumawe, yang dinilai terlalu jauh dari titik darurat di Aceh Utara. Jarak ini dikhawatirkan dapat memperlambat penyaluran bantuan esensial kepada ribuan warga yang terdampak.

Menurut pantauan di lapangan, aktivitas di Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon masih sepi. Meskipun banjir dilaporkan hanya menggenangi halaman dan tidak merusak ruang utama, tidak terlihat adanya kegiatan pelayanan publik atau rapat koordinasi darurat di sana.

Sebaliknya, pusat koordinasi dan logistik dipusatkan di Pendopo Bupati di Lhokseumawe, lokasi yang berada di luar zona bencana langsung.

Ketua GRAM, Muhammad Azhar, menegaskan bahwa pusat komando idealnya berada di Lhoksukon, Ibu Kota Aceh Utara. Ia menekankan pentingnya kedekatan geografis antara posko dengan lokasi bencana untuk memastikan efektivitas distribusi logistik dan respons cepat.

"Situasi darurat memerlukan keputusan cepat dan kehadiran pemerintah di lapangan. Posko utama seharusnya di pusat pemerintahan kabupaten agar koordinasi dan penyaluran bantuan lebih cepat menjangkau masyarakat," ujar Azhar dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (6/12/2025).

GRAM juga mendesak pemerintah daerah untuk membuka posko pembantu di wilayah barat dan timur Aceh Utara. Langkah ini dinilai krusial untuk mempersingkat waktu tempuh dan meminimalkan hambatan dalam mendistribusikan bantuan ke daerah yang lebih terisolir.

Secara regulasi, penanggulangan bencana mengamanatkan pusat komando darurat beroperasi dekat dengan lokasi kejadian demi respons yang terkoordinasi. Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama penyediaan posko dan koordinasi logistik selama masa darurat.

GRAM meminta agar Kantor Bupati Aceh Utara segera diaktifkan kembali sebagai pusat kendali utama. Kehadiran pejabat di Lhoksukon diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara maksimal.

Banjir kali ini menjadi evaluasi penting bagi kesiapsiagaan pemerintah daerah. Masyarakat kini menantikan langkah konkret agar penanganan bencana lebih optimal dan Aceh Utara dapat segera pulih dari dampaknya. (rls/ybs/red/mi).

Post a Comment

Previous Post Next Post