Banda Aceh, newsataloen.com - Pada Selasa, 11 November 2025 —Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Terlebih lagi apabila dilakukan oleh pejabat negara yang seharusnya menjadi pelayan publik. Tindakan korupsi yang melibatkan pejabat negara bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.
Penegakan hukum karenanya harus berjalan tanpa pandang bulu, agar cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud di bumi Aceh.
Hari ini, Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Perkim Aceh dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.
Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh
Massa aksi menyebutkan adanya indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek yang dibiayai dari APBD Aceh Tahun 2024, di antaranya:
Revitalisasi SPAM Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan – dengan pagu anggaran Rp1.035.400.000,00.
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lawe Sagu Hulu–Kandang Mbelang, Kabupaten Aceh Tenggara – pagu Rp1.279.000.000,00.
Pengaspalan Jalan Desa Gampa, Jalan Takwa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat – pagu Rp1.105.000.000,00.
Pengaspalan Jalan Desa Paya Lumpat, Jalan Bintang Timur, dan Jalan Ujong Drien Belanda, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat – pagu Rp1.975.000.000,00.
Peningkatan Jalan Lingkungan di delapan gampong di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara – pagu Rp1.105.000.000,00.
Menurut peserta aksi, seluruh proyek tersebut diduga kuat bermasalah secara administratif maupun teknis, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
*Dugaan Korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh*
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan korupsi pada proyek Penanganan Longsor Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap 2, dengan nilai kontrak Rp7.401.141.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Khana Prakarsa berdasarkan kontrak HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/026/APBN/2025.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh. Menurut mereka, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi.
Tuntutan Massa Aksi
Melalui aksi damai di Kejati Aceh dan Dinas Perkim Aceh, DPD ALAMP AKSI menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Aceh.
Mendesak Kejati Aceh untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Aceh, PPK, serta pihak rekanan terkait.
Mendesak Gubernur Aceh untuk mencopot Kepala Dinas Perkim Aceh karena dinilai gagal menjaga integritas dan akuntabilitas lembaganya.
Meminta DPRA untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait proyek tersebut.
Mendesak Kejati Aceh untuk juga mengusut dugaan korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.
Meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kepala Satker Wilayah III, PPK 3.2, dan pimpinan CV. Khana Prakarsa. (rls/ops/mi)

Post a Comment