/> Kepala Dinas P dan K Bireuen, Larangan Melakukan Wisuda Disekolah

Kepala Dinas P dan K Bireuen, Larangan Melakukan Wisuda Disekolah

 



Bireuen, newsataloen.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( PK) Kabupaten Bireuen Dr Muslim MSi, mengeluarkan instruksi kepada kepala sekolah,Larangan  Melakukan Wisuda dan Pengumutan di Sekolah.


Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 420/1388,22 Syawal 1446 Hijriah, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Dr Muslim,pada tanggal 21 April 2025.


Ditujukan kepada UPTD Isi surat itu, sehubungan berakhirnya ajaran baru 2025/2025, yaitu tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda baik sekolah negeri dan swasta, bahkan tidak menahan ijazah dan SKHUN siswa.


Selanjutnya pada surat itu, dibolehkan melaksanakan acara perpisahan dilingkungan sekolah dan tidak dibenarkan melaksanakan diluar lingkungan sekolah serta tidak memberatkan orang tua atau wali murid.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD Sekolah Taman Kanak (TK) Negeri dan Swasta, Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri( SD) Negeri dan Swasta juga kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri dan Swasta.(rizal jibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post