Banda Aceh, newsataloen.com-Surat No 814/A.1/20016/2022, hal Evaluasi Tenaga Kontrak Tahun 2022,Tanggal 27 Desember 2022, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM,mulai Tanggal 1 Januari 2023.
Tenaga Kontrak dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara(ASN),yang telah bekerja di Dinas Pendidikan Aceh,1 Januari 2023 akan dirumahkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Surat edaran ini Kepala Dinas Pendidikan Aceh, ditujukan kepada tenaga honorer, diterima tim media ini,Rabu (04/01), Sekretaris Dinas Pendidikan, Para Kepala Bidang dan termasuk Para Kepala Cabang Dinas.
Dari sumber surat ini, tidak disebutkan kenapa harus dirumahkan, hanya pada point kedua, dalam rangka efektivitas kinerja bagi para Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan Aceh,dan Juga Surat tidak ada tembusan,?.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM,yang dikonfirmasi belum berhasil dihubungi, tetapi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Aceh Drs Hamdani,yang dihubungi Rabu (04/01) mengakui hal ini tidak dijelaskan karena dia sibuk di Kantor Bapeda, jawab nya singkat.(rizal jibro).
Post a Comment