Bali, newsataloen.com - Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menyatakan bahwa Hari Ulang Tahun (HUT) ke 11 AKP2I merupakan momentum penting untuk merefleksikan perjalanan organisasi selama lebih dari satu dekade dalam membangun dan memperkuat profesi konsultan pajak.
Ya, kegiatan HUT ke 11 AKP2I sebuah momentum penting untuk merefleksikan perjalanan organisasi selama lebih dari satu dekade dalam upaya memperkuat profesi konsultan pajak," tandas Dr Suherman Saleh dalam sambutannya pada peringatan HUT ke 11 AKP2I di Prama Hotel Sanur Bali, Kamis 15/10/2026.
Hadir juga di situ peserta dari Sumatera Utara dipimpin Ketua Pengda AKP2I Sumatera Utara,.Drs.Saragi Tua Simarmata,SE.Ak.MM.BKP didampingi para wakil Ketua Julius Raja,SE MM.BKP dan Drs.Irwandy Robbey, SE.MM.BKP.
Suherman Saleh menyatakan AKP2I berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas profesionalisme, integritas, serta kompetensi para anggotanya dalam menghadapi dinamika dan perkembangan regulasi perpajakan nasional.
"Soalnya, konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dengan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," papar Suherman Saleh pada kegiatan bertema "Harmoni 11 Tahun AKP2I = Menguatkan Peran Profesi Konsultan Pajak untuk Mendukung Pajak Bertumbuh, Indonesia Tangguh”.
Konsultan pajak lanjutnya tidak hanya berperan dalam membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan edukasi, pendampingan, serta pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
“ Karena itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan menjadi hal yang sangat penting agar para konsultan pajak dapat memberikan pelayanan yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ingat Suherman Saleh seraya menambahkan dinamika pajak selalu berkembang melalui adanya perubahan undang-undang (UU) maupun peraturan.
Dia melukiskan, awalnya UU untuk mengatur keadilan, dalam pelaksanaannya keadilan itu banyak yang dilanggar. Karena itu, pelanggaran keadilan yang dilakukan siapapun (pemerintah, wajib pajak, konsultan pajak) harus diperbaiki. Maka, dengan adanya penerbitan PMK-PMK baru maupun aturan baru tersebut kesemuanya dilakukan dalam rangka menegakkan keadilan.
Selain itu, juga terdapat 3 tugas penting dalam berprofesi sebagai anggota asosiasi Konsultan pajak. Pertama, melaksanakan dan menjalankan UU. Kedua, membantu wajib pajak.
“ Karena itu, tugas konsultan pajak sudah semestinya mengedukasi, menguasai UU dengan baik, dan memberikan bantuan kepada wajib pajak yang tidak sempat belajar dan mengetahui terkait UU pajak,” papar Suherman Saleh.
Ketiga, jadikan profesi konsultan pajak ini menjadi pekerjaan yang mulia karena konsultan pajak bekerja untuk negara, wajib pajak dan keluarga.
“Maka, diharapkan para konsultan dapat bekerja berdasarkan UU dan bersatu dalam asosiasi, bersatu dengan petugas pajak, hormati dan layani seperti yang sudah diharuskan. Tapi paling penting sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) mari kita amankan dan bantu negara ini dari segi penerimaan negara yaitu dari pajak,” jelas Suherman Saleh.
Berperan Strategis
Sementara itu, Direktur Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati mengatakan bahwa asosiasi konsultan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme konsultan pajak melalui pembinaan kompetensi serta penguatan etika profesi.
“Dalam implementasinya AKP2I memiliki peran strategis melalui pembinaan kompetensi dan etika profesi agar konsultan pajak terus adaptif terhadap perkembangan bisnis dan kebutuhan wajib pajak,” katanya seperti dilansir dalam siaran pers AKP2I.(bay)

إرسال تعليق