/> Kekerasan terhadap Siswi MIN 53 Bireuen: ABMA Tegaskan Mendidik Bukan Berarti Melukai Anak

Kekerasan terhadap Siswi MIN 53 Bireuen: ABMA Tegaskan Mendidik Bukan Berarti Melukai Anak

 


Bireuen, newsataloen.com - Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA), Wardatul Jannah, S.Sos., (foto) menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan peserta didik.

Pernyataan tersebut disampaikan Wardatul Jannah, kepada awak media ini, Jum'at (9 Oktober/ 2026) dalam menyikapi kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswi kelas IV MIN 53 Bireuen oleh wali kelasnya.

Dalam perkara tersebut, Muhardi (47), seorang guru sekaligus wali kelas IV, telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilaporkan oleh pihak orang tua wali murid, ke pihak kepolisian Polres Bireuen beberapa bulan yang lalu, setelah menempuh rintisan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan gagal menemukan kata sepakat, dengan tidak respon pihak sekolah dimasa itu.

"Silahkan bapak bawa kemanapun tidak masalah serta dipertegaskan nya dari pimpinan sekolah tersebut, sangat menyayat hati pihak wali korban."Pak jangan lagi menghubungi saya, silahkan bawa kasus ini kemana saja", respon pihak sekolah didampingi sejumlah guru", kata pihak orang tua terlapor di ruang kepala sekolah MIN 53 Bireuen. 

Setelah dibawa kesepakatan draf perdamaian berita acara, turut didampingi kuasa hukumnya sebagai saksi bila sepakat berdamai, namun ironisnya sempat mau di usir PH oleh oknum guru, tersebut yang sombong dan angkuh, untuk melihat komitmen dan keseriusan itikad baik pihak sekolah.

Dalam kemampuan mengatasi masalah dengan alternatif mencari solusi penyelesaian, secara kekeluargaan dan internal sekolah yang berkeadilan dan bermartabat dengan wali murid korban dimasa itu.

Juga orang tuanya pernah,melaporkan kasus menimpa anaknya ke Kantor Kementerian Agama Bireuen. 

Diabaikan,sehingga membuat orang tua wali terus berjuang mencari hak keadilan, dimata hukum atas peristiwa menimpa murid tersebut. mencari hak keadilan, melaporkan kepada aparat penegak hukum, menimpa anaknya,agar ada efek jera dengan jaminan tidak lagi terulang atas peristiwa kejahatan ,kemanusiaan menimpa anak lainnya. 

Pemukulan terhadap seorang siswi menggunakan gagang sapu diruangan kelas pada 13 April 2026

MIN 53 Bireuen, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Muhardi mengakui perbuatannya yang sangat kejam dan sadis itu, merupakan suatu tindakan sangat biadab dari seorang pendidik  manusiawi tidak mencerminkan seorang pendidik.Tindakan  dilakukan secara spontan ketika sedang mengajar. 

Karena menganggap siswi yang bersangkutan berulang kali mengganggu teman-temannya,sedang belaja di sekolah itu, sehingga bapak guru disuruh duduk dengan satu buku semeja dengan teman,sebagai siswi kelas IV di MIN 53 Bireuen. 

Peristiwa pemukulan kekerasan dan penganiayaan terhadap siswi bernama FA, akan kimi proses kejalur hukum.Mendidik bukan berarti harus memukul dengan gagang sapu terhadap anak didik oleh seorang guru, suatu kesalahan sangat fatal berdampak luas kepada anak. 

Wardatul Jannah menilai alasan spontan maupun alasan untuk mendisiplinkan peserta didik tidak boleh  tindakan kekerasan fisik.“Mendidik itu membimbing, mengarahkan, minat belajar anak merangkul. 

Nilai Akhlakul karimah, bukan melukai. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya dan siapa pun pelakunya, termasuk guru, tegas Wardatul Jannah

Merujuk pada sejumlah ketentuan hukum mengenai perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.Pertama, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.

Kedua, pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.Ketiga, pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dengan pemberatan dalam keadaan tertentu

Selain itu, lingkungan pendidikan juga memiliki ketentuan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Guru memang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik.

Namun, kewenangan mendidik bukanlah kewenangan untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap perlindungan anak.

pentingnya perlindungan atas hak kehidupan anak.

Ke empat,Orang tua dan masyarakat sipil, agar tidak takut untuk melaporkan atas dugaan praktek kekerasan terhadap anak dan ikut mengawasi dunia pendidikan di lingkungan pendidikan Pemerintah dan Swasta,dan Ke lima,Pihak terkait agar memastikan korban memperoleh perlindungan. 

Tugas kita semua, terutama pendidik, orang tua dan lingkungan sekolah adalah bagaimana menjaga, membimbing, dan melindunginya serta memotivasi prilaku anak dari tidak baik ke hal baik tanpa kekerasan atau penganiayaan perlu diterapkan untuk dilakukan evaluasi disetiap satuan dunia pendidikan di Bireuen.

Sebaliknya guru atau pendidik tidak emosional nafsu amarah."Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab".Ideologi ini harus tertanam ditengah pengabdi negara ASN/PNS dan khususnya para  Guru. 

Dunia Pendidikan harus menjadi tempat hak anak tumbuh berkembang sebagai aset Bangsa, tentu merasa aman dan terlindungi haknya untuk mengikuti proses belajar tanpa rasa takut saat berhadapan dengan guru pendidik nya,” pungkas Wardatul Jannah.(rj).

Post a Comment

أحدث أقدم