![]() |
| H.Jamaluddin |
Aceh Utara, newsataloen.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mewajibkan seluruh guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) menggunakan aplikasi SIAPACUT untuk mencatat kehadiran dan kinerja harian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP., tertanggal 5 Oktober 2026, dengan nomor 800/480 tentang jam kerja guru dan penggunaan aplikasi SIAPACUT.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sementara itu, bagi sekolah yang menerapkan enam hari kerja, mulai Senin hingga Sabtu, jam kerja guru harus memenuhi ketentuan 6 jam 15 menit setiap hari kerja.
Pemkab Aceh Utara meminta seluruh sekolah SD dan SLTP di bawah naungannya menggunakan aplikasi SIAPACUT sebagai sarana pencatatan kehadiran sekaligus pemantauan kinerja harian guru dalam melaksanakan tugas.
Adapun penggunaan mesin fingerprint atau sidik jari hanya diperbolehkan apabila terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi SIAPACUT, seperti gangguan jaringan atau kerusakan sistem.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara, H. Jamaluddin, Selasa (13/10/2026), menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kedisiplinan guru serta menertibkan pencatatan kehadiran di lingkungan sekolah.
Melalui penerapan sistem digital ini, diharapkan kehadiran dan pelaksanaan tugas guru dapat tercatat secara lebih tertib sehingga mendukung peningkatan kedisiplinan dan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara. (tim/red).

إرسال تعليق