Bupati Aceh Utara, diwakili Sekda Dayan Albar,S.Sos.,MAP. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kedua tim dinilai telah bekerja maraton siang-malam demi menuntaskan pembahasan nota keuangan ini tepat waktu.
"Apresiasi kami kepada pimpinan dan anggota dewan yang menjadwalkan pembahasan padat ini. Langkah ini diambil agar perubahan APBK disepakati sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif adalah modal utama pembangunan daerah. Ia berharap kemitraan ini terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat menuju visi Aceh Utara Bangkit.
Menanggapi pandangan Gabungan Komisi dan laporan fraksi-fraksi, Sekda memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait sesuai regulasi. Ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam mendanai pelayanan publik.
"Kebutuhan masyarakat sangat besar, sementara pendapatan daerah terbatas. Kita harus kreatif mencari sumber pendanaan alternatif, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat," tambahnya.
Selanjutnya, dokumen anggaran ini akan langsung diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Ismail menginstruksikan Kepala BPKD dan TAPD untuk segera merampungkan penyesuaian dokumen sesuai hasil sidang paripurna.
Juru bicara Gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara, Tajuddin,S.Sos menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat setempat. DPRK mendesak Pemkab Aceh Utara segera menagih kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10% secara resmi untuk periode 2023–2026 kepada PGE atas pengalihan Wilayah Kerja B. PEMA dan PGE juga diwajibkan menyampaikan transparansi perhitungan dan skema pembayaran PI tersebut secara tertulis.
"Dewan melarang keras pengalihan atau penggunaan kembali kewajiban PI sebagai modal usaha. Kami juga menagih komitmen pembangunan Sport Center," tegas Tajuddin.
Selain menyemprot kinerja BUMD, laporan dewan juga memuat poin rekomendasi lain: Penambahan tenaga profesional di Badan Pendapatan Daerah dan pembentukan tim penataan pasar. Evaluasi total PDAM Tirta Pase dan peninjauan ulang target pendapatan RSUD Cut Meutia agar tidak membebani warga dan Prioritas pengaspalan jalan U Baro – Alue Drien (Cot Girek), jalan Blang Dalam Baroh – Keutapang (Nisam), jalan Simpang Alue Lhok – Alue Mbang (Simpang Keuramat), jalan Lingkungan Kota Lhoksukon, jalan Alue Papeun – Alue Mbang (Nisam Antara) dan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tanah Luas dan Syamtalira Aron, serta Rehabilitasi Puskesmas pasca-banjir 2025, kesiapsiagaan bencana akhir tahun, serta percepatan pelantikan kepala dinas definitif.
Di akhir laporan, DPRK mengapresiasi kesuksesan Milad ke-800 Samudera Pasai, prestasi gemilang dua santri di MTQ Nasional XXXI, serta kinerja positif dari Dinas Pendidikan, Dinas PRKP, dan Dinas PUPR yang sukses menggaet dana pusat.
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, Staf Ahli, Asisten Sekdakab, para Kabag, Camat, serta insan pers. (tim/red).
Menanggapi pandangan Gabungan Komisi dan laporan fraksi-fraksi, Sekda memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait sesuai regulasi. Ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam mendanai pelayanan publik.
"Kebutuhan masyarakat sangat besar, sementara pendapatan daerah terbatas. Kita harus kreatif mencari sumber pendanaan alternatif, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat," tambahnya.
Selanjutnya, dokumen anggaran ini akan langsung diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Ismail menginstruksikan Kepala BPKD dan TAPD untuk segera merampungkan penyesuaian dokumen sesuai hasil sidang paripurna.
Juru bicara Gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara, Tajuddin,S.Sos menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat setempat. DPRK mendesak Pemkab Aceh Utara segera menagih kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10% secara resmi untuk periode 2023–2026 kepada PGE atas pengalihan Wilayah Kerja B. PEMA dan PGE juga diwajibkan menyampaikan transparansi perhitungan dan skema pembayaran PI tersebut secara tertulis.
"Dewan melarang keras pengalihan atau penggunaan kembali kewajiban PI sebagai modal usaha. Kami juga menagih komitmen pembangunan Sport Center," tegas Tajuddin.
Selain menyemprot kinerja BUMD, laporan dewan juga memuat poin rekomendasi lain: Penambahan tenaga profesional di Badan Pendapatan Daerah dan pembentukan tim penataan pasar. Evaluasi total PDAM Tirta Pase dan peninjauan ulang target pendapatan RSUD Cut Meutia agar tidak membebani warga dan Prioritas pengaspalan jalan U Baro – Alue Drien (Cot Girek), jalan Blang Dalam Baroh – Keutapang (Nisam), jalan Simpang Alue Lhok – Alue Mbang (Simpang Keuramat), jalan Lingkungan Kota Lhoksukon, jalan Alue Papeun – Alue Mbang (Nisam Antara) dan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tanah Luas dan Syamtalira Aron, serta Rehabilitasi Puskesmas pasca-banjir 2025, kesiapsiagaan bencana akhir tahun, serta percepatan pelantikan kepala dinas definitif.
Di akhir laporan, DPRK mengapresiasi kesuksesan Milad ke-800 Samudera Pasai, prestasi gemilang dua santri di MTQ Nasional XXXI, serta kinerja positif dari Dinas Pendidikan, Dinas PRKP, dan Dinas PUPR yang sukses menggaet dana pusat.
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, Staf Ahli, Asisten Sekdakab, para Kabag, Camat, serta insan pers. (tim/red).

Post a Comment