![]() |
| H. Uma |
Banda Aceh, newsataloen.com - Insiden meninggalnya taruna (mahasiswa) baru Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Banda Aceh, Muhammad Rasya Fadillah (18) saat sedang mengikuti proses tahapan ospek harus diusut tuntas untuk mengetahui apakah terdapat unsur kekerasan atau faktor kelalaian akademik.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos. menyikapi meninggalnya Muhammad Rasya Fadillah, taruna asal Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Ini sudah tidak dapat ditolerir. Secara aturan kan sudah tidak ada lagi ospek yang mengedepankan perlakuan fisik. Harus diusut indikatornya, apakah ini ulah senioritas atau kelalaian dari akademik," tegas Haji Uma, Anggota Komite I DPD RI dan Wakil Ketua II PURT DPD RI, Senin (28/9/2026).
Kronologi Lengkap
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak keluarga dan medis, kronologi kematian korban bermula pada Sabtu (26/9/2026) pukul 16.21 WIB. Saat itu korban mendatangi Poliklinik Poltekpel Malahayati di Ladong, Aceh Besar dengan keluhan demam tinggi dan nyeri tenggorokan.
Hasil pemeriksaan awal, tekanan darah korban 131/74 mmHg, nadi 104 kali per menit, suhu tubuh 39,7°C. Korban kemudian dipasang infus dan diberi obat nyeri.
Keesokan harinya, Minggu (27/9/2026) pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan di sekujur tubuh korban. Observasi dilakukan dan ruam semakin menyebar. Pada pukul 12.13 WIB, korban akhirnya dirujuk ke IGD RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan didampingi tim medis kampus.
Namun pada sore harinya, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUDZA. Pihak keluarga yang tiba di ruang jenazah menemukan kejanggalan berupa lebam di bagian wajah korban, sehingga keluarga membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh dan meminta dilakukan Visum Et Repertum.
Soroti Sinkronisasi Aturan
Pertama, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik, perundungan, dan senioritas dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus (PKKMB) / Ospek.
Kedua, Standar Pembinaan Taruna Kementerian Perhubungan yang melarang metode pembinaan berbasis kekerasan fisik.
Ketiga, SOP Kesehatan Kampus dan Rujukan Medis. "Jika taruna sudah demam 39,7 derajat sejak tanggal 26, mengapa baru dirujuk tanggal 27 siang saat sudah ruam menyeluruh? Ini indikator kelalaian yang harus dijawab," ujar Haji Uma.
Tiga Desakan Haji Uma
1. Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terbuka dan transparan, termasuk visum dan autopsi jika dibutuhkan keluarga.
2. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melakukan audit total sistem pembinaan dan pengawasan di Poltekpel Malahayati Aceh.
3. Memberikan sanksi tegas, baik pidana jika terbukti ada kekerasan senioritas, maupun sanksi administratif dan pencopotan jabatan jika terbukti ada kelalaian akademik.
"Orang tua dari Lhokseumawe menitipkan anaknya untuk dididik menjadi perwira pelayaran, menjadi abdi negara. Bukan untuk pulang dalam peti jenazah. Jangan sampai kekerasan dibungkus dengan dalih pembinaan, pendisiplinan, atau tradisi senior," tutup Haji Uma.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pihak Poltekpel Malahayati Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kegiatan ospek yang dijalani korban. ***

إرسال تعليق