/> DPRK dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

DPRK dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026


Aceh Utara, newsataloen.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan maraton.

Pembahasan intensif tersebut melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRK, Komisi-Komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Prosesi penandatanganan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, hingga awak media.

Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota legislatif atas dedikasi mereka menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu.

"Kami memahami proses ini telah menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran, baik dalam pembahasan internal DPRK maupun kerja bersama dengan TAPD," ujarnya. 

Di hadapan forum, Wakil Bupati juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas beberapa kekurangan selama proses berjalan, termasuk kehadiran tim TAPD yang sempat tidak lengkap serta kendala ketepatan waktu.

Mengingat sisa waktu tahun anggaran 2026 yang makin terbatas, Ismail mendesak agar tahapan berikutnya bisa dipacu lebih cepat. Nota kesepakatan ini akan langsung menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK 2026.

"Pembahasan hendaknya diselesaikan tepat waktu, agar program yang telah direncanakan dapat segera dieksekusi di sisa tahun 2026 ini," tegasnya. 

Pemkab berkomitmen untuk segera menyerahkan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 kepada DPRK.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M., turut mengapresiasi kerja keras Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang bekerja siang-malam demi menyempurnakan materi anggaran.

"Rancangan ini sebelumnya diserahkan Sekda pada Rapat Paripurna ke-5 tanggal 19 Agustus 2026. Setelah pembahasan bersama yang mendalam, akhirnya tercapai kesepakatan yang membawa perubahan positif dalam dokumen KUA dan PPAS APBK 2026," pungkas Arafat. (tim). 

Post a Comment

Previous Post Next Post