Aceh Utara, newsataloen.com — Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA) menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional 2026 di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini diisi dengan santunan sosial serta penyampaian tuntutan terkait persoalan lahan, cagar budaya, dan ketenagakerjaan.
Sebagai wujud kepedulian sosial, panitia membagikan santunan kepada 125 anak yatim yang berasal dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek.
Dalam orasinya, massa secara tegas menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek yang akan berakhir pada 26 November 2026. Mengusung semangat "Tanah untuk Rakyat", mereka menuntut lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui reforma agraria.
"Kami meminta pemerintah mempertimbangkan redistribusi lahan HGU tersebut kepada masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan sekitarnya," ujar perwakilan SETIA, Hamdani.
Massa mengusulkan pengalihan status lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau dikelola secara kelembagaan melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan koperasi. Langkah ini dinilai dapat membuka akses lahan sekaligus memperkuat ekonomi warga.
Sementara itu, PTPN IV Regional VI sebelumnya menyatakan status HGU Kebun Cot Girek masih sah dan aktif secara administrasi, dengan keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan instansi pertanahan. Masalah ini pun telah menjadi pembahasan bersama pemda, warga, dan perusahaan, termasuk rencana pengukuran ulang batas lahan.
Selain lahan, SETIA juga menyoroti dugaan perusakan makam bersejarah di wilayah Cot Girek. Mereka mendesak aktivitas di lokasi dihentikan jika terbukti merusak, serta situs tersebut dipugar dan dilindungi sebagai cagar budaya sesuai undang-undang.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap situs sejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat," tambah Hamdani.
Massa juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan ketenagakerjaan di PTPN IV, diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui momentum Hari Tani Nasional — yang memperingati lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960 — para petani berharap seluruh aspirasi ini segera ditindaklanjuti pemerintah daerah maupun pusat melalui jalur hukum yang berlaku. (tim/red)

Post a Comment