Aceh Utara, newsataloen.com — Keputusan Imum Mukim Lapang, kacamatan Lapang, Tgk. Saiful yang menolak menandatangani hasil musyawarah warga Gampong Gelanggang Baro terkait pemberhentian anggota Tuha Peut menuai kritik dari Keuchik setempat. Langkah tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip musyawarah-mufakat yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan adat di Aceh.
Keuchik Gelanggang Baro, Muhammad, saat dikonfirmasi Rabu (26/8/2026), menegaskan bahwa dalam struktur adat Aceh, seorang Imum Mukim Lapang semestinya tidak menolak hasil musyawarah warga secara sepihak apabila proses tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur, berorientasi pada kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun hukum yang berlaku.
"Musyawarah adalah jiwa pemerintahan di Aceh. Keputusan yang sudah diambil bersama warga seharusnya dijunjung tinggi, bukan dibatalkan sepihak oleh pemangku adat," ujarnya.
Muhammad menambahkan, peran Imum Mukim Lapang idealnya sebagai penjembatan aspirasi masyarakat, bukan pihak yang mengambil alih keputusan warga berdasarkan pertimbangan pribadi semata. Ia menyayangkan sikap yang menurutnya jauh dari semangat kepemimpinan adat yang mengayomi.
Sejumlah kalangan menilai, jika benar penolakan tersebut tidak disertai alasan prosedural yang jelas, hal ini berpotensi mencederai kepercayaan warga terhadap lembaga mukim sebagai penjaga adat sekaligus fasilitator kepentingan gampong.
Hingga berita ini diturunkan, Imum Mukim Lapang, Tgk. Saiful yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan penandatanganan surat hasil musyawarah warga soal pemberhentian Tuha Peut Gampong Gelanggang Baro. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi langsung untuk melengkapi pemberitaan. (tim)

إرسال تعليق