Banda Aceh, newsataloen.com — Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh mendesak Penjabat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera mencopot M. Nasir Syamaun dari posisinya sebagai Komisaris Bank Aceh Syariah (BAS).
Sekretaris Jenderal Getar Aceh, Teuku Izin, menilai langkah pergantian ini sangat mendesak. Menurutnya, posisi komisaris yang mewakili unsur pemerintah daerah idealnya bersifat ex-officio—melekat pada jabatan struktural di pemerintahan—sementara M. Nasir Syamaun saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
"Demi keberlangsungan operasional dan performa maksimal Bank Aceh Syariah, sudah sepatutnya Gubernur selaku pemegang saham mayoritas segera mencopot M. Nasir dari posisi komisaris dan menggantikannya dengan pejabat yang relevan," tegas Teuku Izin.
Getar Aceh menekankan beberapa alasan kunci mendesaknya pergantian posisi komisaris ini:
Tata Kelola Perusahaan (GCG): Keberadaan pengawas dari unsur pemerintah harus selaras dengan prinsip Good Corporate Governance demi efektivitas pengawasan internal.
Legitimasi Jabatan: Posisi pengawas membutuhkan legitimasi struktural yang aktif di pemerintahan agar mampu mengambil keputusan strategis secara cepat dan responsif.
Fokus Pelayanan: Penundaan pergantian pejabat pada posisi kunci dikhawatirkan dapat membendung kinerja serta efektivitas pengawasan bank milik daerah tersebut dalam melayani masyarakat.
Getar Aceh berharap Gubernur Aceh segera mengambil tindakan tegas agar Bank Aceh Syariah tetap fokus pada penguatan ekonomi daerah dan optimalisasi pelayanan bagi para nasabah. (rls/red/ops/mi)

إرسال تعليق