Aceh Utara, newsataloen.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, langsung menghubungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menerima keluhan masyarakat terkait hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Langkah tersebut dilakukan Haji Uma usai berdialog dengan ratusan warga Gampong Alue Tingkeum pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami sejak gampong tersebut tidak lagi tercatat sebagai desa definitif dalam administrasi pemerintahan.
Haji Uma mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara. Oleh sebab itu, ia langsung berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri agar dilakukan penelusuran terhadap proses administrasi yang menyebabkan hilangnya status Gampong Alue Tingkeum.
“Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau berjanji akan menelusuri kembali duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti,” kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, sebelum menemui masyarakat, ia sempat menduga persoalan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun setelah mendengar langsung penjelasan warga serta mempelajari sejumlah dokumen yang ditunjukkan masyarakat, ia menilai dugaan tersebut tidak tepat.
“Awalnya saya mengira ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Desa. Setelah saya pelajari, ternyata persoalan ini tidak masuk dalam substansi undang-undang tersebut. Dalam aturan itu, penggabungan maupun pemekaran desa memiliki persyaratan yang jelas, termasuk ketentuan minimal 800 kepala keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dugaan sementara mengarah pada persoalan administrasi dalam proses pendataan wilayah. Menurutnya, terdapat kemungkinan data mengenai wilayah maupun dusun yang menjadi bagian dari Gampong Alue Tingkeum tidak tercatat secara utuh sehingga berdampak pada hilangnya status gampong tersebut.
“Artinya ada data yang kemungkinan terlewat dalam proses administrasi, bukan karena ketentuan dalam undang-undang. Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena ada ketimpangan yang cukup jelas dalam proses pendataannya. Sangat miris jika sebuah gampong kehilangan status hanya karena persoalan administrasi,” katanya.
Haji Uma menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan itu harus segera diperbaiki melalui sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat agar tidak terus merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, hilangnya status Gampong Alue Tingkeum telah berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan ketidakpastian administrasi, kondisi tersebut juga menyebabkan warga kesulitan memperoleh berbagai program pemerintah yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Karena tidak masuk dalam pendataan resmi, masyarakat kehilangan hak atas bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan. Padahal secara de facto maupun de jure mereka memiliki identitas yang jelas, memiliki nama wilayah, alamat, dan telah lama menetap di sana. Ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Haji Uma.
Menurut Senator asal Aceh itu, negara harus hadir memberikan kepastian terhadap setiap warga negara, termasuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi pemerintahan.
“Selama ini masyarakat Alue Tingkeum terkesan seperti tidak diurus oleh negara. Padahal mereka adalah bagian dari negara ini. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan dan mereka kembali memperoleh kepastian dalam administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Haji Uma berharap hasil penelusuran yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dapat segera memberikan kejelasan terhadap status Gampong Alue Tingkeum. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk bersikap proaktif dengan membuka kembali seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan perubahan status wilayah tersebut sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Post a Comment