/> Strategi SMKN 3 Lhokseumawe Tingkatkan Kualitas Guru Pendidikan Inklusi

Strategi SMKN 3 Lhokseumawe Tingkatkan Kualitas Guru Pendidikan Inklusi

 



Lhokseumawe, newsataloen.com – Guru-guru SMKN 3 Lhokseumawe menggelar aksi nyata untuk memperkuat kualitas pendidikan inklusi di sekolah umum. Langkah ini diwujudkan melalui sharing session khusus yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di lingkungan sekolah setempat.
Kegiatan edukatif ini menghadirkan Kepala Sekolah SLB Negeri Aneuk Nanggroe, Samhudi, S.Pd., sebagai pemateri utama. Tujuannya jelas, yaitu mendongkrak kompetensi para tenaga pendidik dalam mengenali sekaligus mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Dalam paparannya, Samhudi mengupas tuntas berbagai kategori ABK yang berpotensi ditemui di sekolah umum. Mulai dari siswa dengan kesulitan belajar, gangguan komunikasi, autisme, hingga gangguan sensorik seperti masalah pendengaran dan penglihatan.
Menariknya, agenda ini tidak hanya berfokus pada teori semata. Para guru dibekali dengan berbagai metode komunikasi praktis. Teknik ini dirancang agar interaksi dan proses belajar mengajar dengan siswa berkebutuhan khusus bisa berjalan lebih efektif dan ramah anak.
Suasana ruang pertemuan pun mendadak interaktif saat sesi diskusi dibuka. Para peserta aktif membagikan pengalaman nyata mereka saat menghadapi keragaman karakter murid di dalam kelas sehari-hari.
Perwakilan guru SMKN 3 Lhokseumawe, Syarifah Safura, S.Pd., mengakui bahwa kegiatan ini membuka mata para pendidik akan pentingnya ekosistem sekolah yang inklusif.
"Kegiatan ini sangat menarik dan memantik rasa ingin tahu kami. Kami sadar masih banyak hal yang harus dipelajari untuk memberi layanan pendidikan yang tepat," ungkap Syarifah.
Ia juga menegaskan bahwa guru di sekolah umum sangat membutuhkan pelatihan lanjutan yang lebih intensif. Hal ini dikarenakan mayoritas guru sekolah reguler tidak dibekali latar belakang pendidikan khusus ataupun pengalaman praktis dalam menangani ABK. 
Di sisi lain, Samhudi memberikan peringatan penting bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan bahwa vonis atau identifikasi status ABK pada seorang anak tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh pihak sekolah.
Menurutnya, proses diagnosis wajib melibatkan tenaga profesional yang sah, seperti dokter spesialis anak atau psikiater.
"Proses pendampingan dan terapi juga harus dilakukan secara berkelanjutan agar perkembangan anak terpantau dengan baik," pungkas Samhudi di akhir sesi. (mi/ops/mi) 

Post a Comment

أحدث أقدم