Lhokseumawe, newsataloen.com – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas kolaborasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe, Kamis (11/6/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Gedung Biro Rektorat UIN SUNA Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri para dekan dari berbagai fakultas, dosen, civitas akademika, serta perwakilan mahasiswa. Acara dipandu oleh Dr. Ja'far, M.A., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA.
Dalam sambutannya, Rektor UIN SUNA menyampaikan perkembangan terbaru kampus yang kini resmi bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe. Menurutnya, perubahan status tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas jejaring kerja sama, serta memperkuat kontribusi kampus bagi masyarakat.
"Transformasi ini membuka peluang yang lebih luas bagi UIN Sultanah Nahrasyiah untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penguatan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Prof. Danial.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe dalam pemaparannya menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan kewajiban hukum yang harus diwujudkan oleh setiap institusi. Masyarakat saat ini menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak berbelit-belit.
"Pelayanan publik yang baik bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kepuasan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan pada seluruh sektor pelayanan kepolisian," kata Kapolres.
Di hadapan civitas Akademik UIN SINA, Kapolres juga memaparkan berbagai aspek pelayanan publik dalam perspektif hukum, mulai dari standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, prinsip akuntabilitas dan transparansi, perlindungan hak pengguna layanan, hingga pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Kapolres turut mempersilakan mahasiswa menguji langsung layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan APK Rijang (Quick Command App), inovasi digital Polres Lhokseumawe yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara cepat, mudah, dan terpantau secara transparan.
Kapolres menjelaskan, aplikasi Rijang menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan Polres Lhokseumawe. Melalui aplikasi tersebut, laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih responsif, efektif, serta akuntabel.
Melalui kerja sama yang terjalin tersebut, Polres Lhokseumawe dan UIN SUNA berkomitmen memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. ***

إرسال تعليق