
Meureudu, newsatalon.com - Bupati Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) H. Syimbral Malasyi resmi lantik dan mengambil sumpah Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., MPH sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat, Senin (5/5/2025) yang dipusatkan di Aula Cot Trieng, Kantor Bupati setempat.
Munawar Ibrahim merupakan mantan Kepala BKKBN Propinsi Lampung, dilantik sebagai Sekda Pidie Jaya setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim penguji bentukan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya berharap setelah dilantik, sekda sudah bisa langsung bekerja dan menjadi motor penggerak untuk menterjemahkan seluruh visi dan misi kami, membawa Kabupaten Pidie Jaya lebih baik lagi.
“Kita menyadari bahwa jabatan Sekda selama ini dijabat oleh pelaksasana tugas selama, maka hari ini menjadi momen yang sangat penting bagi Kabupaten Pdie Jaya," kata Sibral Malasyi.
Bupati Pidie Jaya juga menekankan, Sekda adalah pemegang jabatan karir tertinggi bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah dan sekaligus sebagai pengelola kepegawaian daerah. Oleh karena itu, seorang Sekda harus memiliki kepribadian, integritas, moralitas dan disiplin yang baik, serta kompetensi manajerial maupun teknis pemerintahan.
Program-program yang akan kita rencanakan diharapkan dapat terlaksana dengan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah, Legislatif, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal Pemerintah Pusat, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya demi terdukungnya Visi dan Misi Kami dalam membangun Kabupaten Pidie Jaya.
Selain itu, Bupati Pijay juga menjelaskan, kedudukan saudara sebagai Sekretaris Daerah sangat menentukan akan efektifitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan roda pemerintahan yang baik (Good Governance) terhadap pembangunan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang menempatkan saudara sebagai Top Eksekutif Leader dalam menjalankan birokrasi pada lingkup Pemerintah yang kita cintai ini.
“Perlu kita ketahui bersama pelaksanaan pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya telah mendapatkan persetujuan Mendagri BKN dan Gubernur Aceh, serta sesuai dengan ketentuan Undang - undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2009,” ungkap H. Syibral. (din/bil)
Selain itu, Bupati Pijay juga menjelaskan, kedudukan saudara sebagai Sekretaris Daerah sangat menentukan akan efektifitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan roda pemerintahan yang baik (Good Governance) terhadap pembangunan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang menempatkan saudara sebagai Top Eksekutif Leader dalam menjalankan birokrasi pada lingkup Pemerintah yang kita cintai ini.
“Perlu kita ketahui bersama pelaksanaan pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya telah mendapatkan persetujuan Mendagri BKN dan Gubernur Aceh, serta sesuai dengan ketentuan Undang - undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2009,” ungkap H. Syibral. (din/bil)
Post a Comment