Aceh Utara, newsataloen.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara terus bergerak mendidik masyarakat untuk menekan volume limbah rumah tangga. Langkah konkret yang kini tengah digencarkan adalah mendorong warga menerapkan sistem pemisahan sampah menggunakan 4 wadah pilah di lingkungan rumah masing-masing.
Kepala Dinas LHK Aceh Utara, Saiful Fata, melalui Tim Pembina Adiwiyata, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa penyediaan wadah pemilahan ini bukan sekadar fasilitas fisik. Fasilitas ini menjadi media edukasi visual agar warga terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.
"Kami ingin menanamkan kebiasaan peduli lingkungan ini secara masif. Pemilahan sampah dari rumah akan sangat membantu mempermudah proses daur ulang sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Saiful Fata kepada media, Rabu (2/9/2026).
Ia menyampaikan bahwa langkah pemilahan ini sangat krusial untuk mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPA. Selain menjaga lingkungan, hal ini sesuai amanat pasal 69 ayat (1) UU no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Lanjut Syamsul Rizal menambahkan, pemilahan ini juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui konsep daur ulang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyatukan semua jenis buangan. Mulai sekarang, mari kita bagi sampah ke dalam empat wadah pilah utama agar pengelolaannya lebih optimal dan aman bagi lingkungan sekitar.
Agar proses pemilahan berjalan efektif di tingkat rumah tangga, berikut adalah panduan fungsi spesifik dari empat jenis wadah pilah sampah yang wajib diketahui masyarakat:
Wadah Sampah OrganikKhusus untuk sampah yang mudah membusuk dan terurai secara alami, seperti sisa makanan, kulit buah, sayuran, dan daun kering. Sampah jenis ini diproyeksikan untuk diolah kembali menjadi pupuk kompos yang bermanfaat.
Wadah Sampah Anorganik (Daur Ulang)Tempat untuk sampah yang sulit terurai oleh alam namun memiliki nilai ekonomi tinggi jika didaur ulang. Contohnya meliputi botol plastik, kaleng bekas, kertas, serta kardus.
Wadah Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Digunakan khusus untuk menampung limbah yang memerlukan penanganan khusus agar tidak meracuni tanah, air, dan mencemari lingkungan. Contohnya adalah baterai bekas, lampu neon, kemasan obat-obatan, dan limbah elektronik.
Wadah Sampah Residu: Ditujukan bagi sampah sisa akhir yang benar-benar tidak bisa didaur ulang dan tidak termasuk dalam kategori B3. Contohnya meliputi popok sekali pakai, tisu bekas, dan pembalut.
"Melalui gerakan pemilahan sampah ini, DLHK Aceh Utara berharap dapat menciptakan lingkungan daerah yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan secara jangka panjang, " pungkasnya. (tim/red).

إرسال تعليق