Aceh Utara I Gebrak24.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bergerak cepat memperketat pengamanan lingkungan dengan menggandeng Kepolisian Sektor (Polsek) Lhoksukon pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah proaktif ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor: PAS-59.OT.02.02 TAHUN 2026 terkait Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Mengantisipasi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Wilayah di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, memimpin langsung kunjungan kerja dan silaturahmi tersebut bersama jajaran pejabat struktural. Kehadiran rombongan Lapas disambut hangat oleh Kapolsek Lhoksukon, Muhammad Jamil, sekitar pukul 12.00 WIB.
Muhidfuddin menegaskan bahwa situasi nasional yang dinamis memerlukan respons cepat dan kolaborasi yang solid antar-aparat penegak hukum di tingkat daerah.
"Implementasi instruksi Dirjenpas menuntut kolaborasi lintas sektor yang makin solid. Pemeliharaan kondisi aman dan kondusif tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan penuh dari unsur kepolisian setempat. Melalui koordinasi berkala, bantuan pengamanan (back-up) dapat berjalan cepat dan terukur," ujar Muhidfuddin.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi fokus membahas strategi peningkatan koordinasi keamanan, pertukaran informasi terkait potensi gangguan ketertiban, serta penguatan deteksi dini di area sekitar Lapas.
Merespons hal tersebut, Kapolsek Lhoksukon Muhammad Jamil menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung stabilitas keamanan di Lapas Lhoksukon. Pihak kepolisian akan memperketat intensitas patroli di sekitar area Lapas dan memastikan personel siap siaga memberikan bantuan pengamanan kapan pun dibutuhkan demi menjaga situasi tetap kondusif. ***

إرسال تعليق