Aceh Utara, newsataloen.com - Isu pungutan uang Rp250 ribu dalam penyaluran motor dinas imam gampong dibantah keras oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Utara. Dinas memastikan program penyerahan 852 unit kendaraan operasional ini bebas dari segala bentuk pungutan resmi.
Kepala DSI Aceh Utara, Hadaini, meluruskan bahwa kabar yang beredar di masyarakat adalah kesalahpahaman. Informasi asli yang diberikan kepada imam gampong hanyalah kewajiban melengkapi administrasi mandiri berupa 8 buah meterai dokumen hibah dan pengisian BBM awal.
"Kami harap masyarakat bijak dan memverifikasi informasi agar tidak timbul salah paham yang merusak kepercayaan publik," kata Hadaini dalam rilis resminya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, program bernilai strategis ini murni ditujukan untuk menguatkan pelayanan keagamaan hingga ke pelosok desa. DSI Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik pungli. ***

إرسال تعليق