Banda Aceh, newsataloen.com – Sekjen Gerakan Titipan rakyat aceh, Teuku izin (GETAR Aceh) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta penundaan operasional Blok Andaman. Langkah ini dinilai sebagai sikap tegas dan strategis untuk melindungi hak-hak ekonomi serta kedaulatan rakyat Aceh atas kekayaan alamnya sendiri.
Sekjen GETAR Aceh menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam berskala masif di Blok Andaman tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu, di mana Aceh kaya secara potensi namun miskin secara kemanfaatan langsung bagi masyarakat lokal.
Kami mendukung penuh sikap Mualem. Penundaan ini adalah momentum penting bagi Aceh untuk berbenah. Kita tidak boleh lagi hanya menjadi penonton di negeri sendiri, melihat kekayaan alam kita dikeruk sementara rakyat Aceh hanya mendapatkan dampak lingkungan dan porsi yang minim," ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini.
GETAR Aceh menilai ada beberapa poin krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Blok Andaman resmi beroperasi:
Kepastian Participating Interest (PI) untuk Daerah: Pemerintah Aceh melalui BUMD harus mendapatkan porsi saham partisipasi yang jelas dan menguntungkan, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.
Kesiapan SDM dan Tenaga Kerja Lokal: Harus ada komitmen tertulis dari pihak pengelola untuk menyerap tenaga kerja lokal Aceh secara maksimal melalui program pelatihan dan transfer teknologi yang terukur.
Pemberdayaan Pengusaha Lokal: Vendor, kontraktor, dan pengusaha asli Aceh harus dilibatkan secara aktif dalam rantai pasok (supply chain) proyek, sehingga perputaran ekonomi berdampak langsung pada daerah.
Perlindungan Nelayan Tradisional: Eksplorasi lepas pantai di Blok Andaman wajib memperhatikan zona tangkap nelayan dan kelestarian lingkungan laut agar tidak merugikan masyarakat pesisir.
Melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan kekhususan yang dimiliki Aceh dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), GETAR Aceh mendesak semua pihak—baik pemerintah pusat maupun investor—untuk menghormati hak kekhususan ini.
Penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebuah jeda kritis untuk memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Aceh, keadilan sosial, dan masa depan generasi mendatang," tutupnya. (rls/red).

Post a Comment