/> Dr. Iswadi: Regulasi Pendidikan Tinggi Harus Mendukung, Bukan Membebani Dosen

Dr. Iswadi: Regulasi Pendidikan Tinggi Harus Mendukung, Bukan Membebani Dosen

 

Dr.Iswadi,M.Pd

Jakarta, newsataloen.com - Akademisi dan pemerhati pendidikan, Dr. Iswadi, M.Pd., meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, untuk meninjau kembali Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang dinilai berpotensi menambah beban kerja dosen. Menurutnya, regulasi di sektor pendidikan tinggi seharusnya dirancang untuk memperkuat kualitas akademik dan mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, bukan menambah kompleksitas tugas administratif.

Dr. Iswadi menegaskan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi para dosen di lapangan.

Peningkatan mutu pendidikan tinggi merupakan tujuan yang sangat penting. Namun, kebijakan yang diterbitkan harus mampu mendukung produktivitas dosen, bukan justru menambah beban yang berpotensi mengurangi fokus mereka dalam menjalankan tugas akademik, ujar Dr. Iswadi.

Menurutnya, saat ini dosen telah menghadapi berbagai tuntutan profesional yang cukup berat. Selain melaksanakan kegiatan pembelajaran, mereka juga dituntut menghasilkan penelitian, mempublikasikan karya ilmiah, melakukan pengabdian kepada masyarakat, serta memenuhi berbagai kewajiban administrasi yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Dalam kondisi tersebut, Dr. Iswadi menilai hadirnya regulasi yang menambah kewajiban administratif berpotensi menciptakan tekanan baru bagi para dosen. Akibatnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian dapat tersita untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif.

Ia mengingatkan bahwa salah satu tantangan utama pendidikan tinggi Indonesia saat ini adalah meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tingkat global. Untuk mencapai tujuan tersebut, dosen perlu diberikan ruang yang lebih luas untuk berinovasi, mengembangkan riset, serta memperkuat kualitas pembelajaran.

Jangan sampai dosen lebih banyak disibukkan oleh urusan administratif dibandingkan kegiatan akademik. Pendidikan tinggi membutuhkan dosen yang fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan pembinaan mahasiswa, katanya.

Lebih lanjut, Dr. Iswadi menilai bahwa upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas dosen melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dukungan pendanaan penelitian, serta penyediaan fasilitas akademik yang memadai. Langkah-langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi dibandingkan penambahan berbagai persyaratan administratif.

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membuka ruang dialog dengan para akademisi, organisasi profesi dosen, dan pimpinan perguruan tinggi guna mengevaluasi implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Menurutnya, pelibatan berbagai pihak dalam proses evaluasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan tinggi.

Pemerintah perlu mendengarkan masukan dari para dosen sebagai pihak yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Dialog yang terbuka akan menghasilkan solusi yang lebih baik dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perguruan tinggi, ujarnya.

Dr. Iswadi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan merupakan bentuk penolakan terhadap upaya reformasi pendidikan tinggi. Sebaliknya, ia mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, menurutnya, reformasi yang efektif harus mampu menciptakan keseimbangan antara tuntutan kualitas dan kemampuan implementasi di lapangan.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang dinilai memberatkan dosen serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia.(red)

Post a Comment

أحدث أقدم