/> AMKI Sumsel Kawal Kasus Gugatan 25 Media hingga DPR RI

AMKI Sumsel Kawal Kasus Gugatan 25 Media hingga DPR RI

 


Palembang, newsataloen.com - Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk "Dari Redaksi ke Demokrasi" dalam agenda Kopi Senja, di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Diskusi yang berlangsung hangat itu menjadi ruang dialog bagi insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta demokrasi di daerah.

Kasus gugatan yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Sejumlah narasumber kompeten hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi tantangan serius. Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik," ujarnya.

Dede menegaskan, forum tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang diskusi agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

“Ada dua hal yang sangat mendasar, Pertama fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan Pers, Inflementasi itu adalah Media, Wartawan itu steril dari berbau intervensi, intimidasi, ancaman dan sejenisnya. Ketika hal itu menimpa teman-teman media, jurnalis, maka Dewan Pers mutlak mempunyai kewenangan memproteksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” kata Jazuli.

“Disaat yang bersamaan pararel, kita juga memastikan untuk mengawal bahwa teman-teman media memproduksi media sesuai kode etik jurnalistik. Apa pengejawantahan dari redaksional tadi artinya memastikan jika ada pihak yang merasa dirugikan yang kategorinya masuk prodak jurnalistik, maka Dewan Pers punya kewajiban untuk memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan tersebut. Tentu cara yang ditempuh adalah dengan prosedur yang berlaku,“ imbuhnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menyikapi persoalan 25 media di laporkan di Pengadilan Negari Palembang itu hal yang normal saja dan itu secara normatif wajib menerima laporan.

“Mestinya yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan analisis, mengeluarkan rekomendasi, apakah produk tersebut melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam kode etik jurnalist atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika jalur tadi belum ditempuh,” jelas Jazuli. ***

Post a Comment

أحدث أقدم