/> Sebut Kadisdik Aceh Bungkam Pers, PPWI: Jangan Berlindung di Balik Dewan Pers

Sebut Kadisdik Aceh Bungkam Pers, PPWI: Jangan Berlindung di Balik Dewan Pers


Banda Aceh, newsataloen.com — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah menolak wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memantik gelombang kecaman. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kontrol sosial di Aceh.

Video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis, 21 Mei, menyebar cepat di media sosial dan grup percakapan jurnalis. Dalam video tersebut, Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah.

“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” tegas Muthalamuddin dalam rekaman itu.

Lebih jauh, ia menyebut wartawan yang belum memiliki UKW atau berasal dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak perlu dilayani ataupun diberikan tanggapan. Pernyataan itu langsung memicu polemik tajam di kalangan insan pers.

Sejumlah jurnalis menilai ucapan Kadisdik Aceh berbahaya dan berpotensi menjadi legitimasi bagi sekolah untuk menutup akses informasi publik. Bagi mereka, instruksi tersebut mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum namun belum mengikuti UKW.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bisa ditafsirkan sebagai upaya membatasi kerja jurnalistik dan membungkam kontrol sosial,” ujar salah seorang jurnalis senior di Banda Aceh.

Pernyataan Murthalamuddin dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, wartawan didefinisikan sebagai setiap orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik. 

Tidak ada pasal dalam UU tersebut yang menjadikan UKW sebagai syarat mutlak untuk menyandang status wartawan. UKW hanya merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk menentukan sah atau tidaknya profesi jurnalistik seseorang. Dengan kata lain, seseorang tetap dapat bekerja sebagai jurnalis meski belum mengikuti UKW, selama ia menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik.

Sejumlah kalangan juga menyoroti bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan membatasi kemerdekaan pers maupun melarang seseorang bekerja sebagai jurnalis selama tetap mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik. Hal itu bahkan telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers dan hak warga negara untuk bekerja. Fungsi Dewan Pers sebatas memfasilitasi, bukan mengatur akses profesi.

Di sisi lain, Murthalamuddin berdalih langkah tersebut diambil karena dirinya menerima banyak laporan dari kepala sekolah yang merasa tertekan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan wartawan maupun aktivis LSM. Tekanan itu disebut terjadi terutama di tengah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana di Aceh.

Namun alasan itu dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggeneralisasi profesi wartawan. Pengamat menilai jika memang ada dugaan pemerasan atau intimidasi oleh oknum tertentu, maka penindakan seharusnya dilakukan secara hukum terhadap individu yang bersangkutan. Membuat stigma terhadap seluruh wartawan non-UKW justru kontraproduktif dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.

Pendekatan kolektif yang menyamaratakan semua jurnalis tanpa UKW sebagai ancaman berpotensi menciptakan budaya tertutup di lingkungan sekolah. Padahal, sekolah sebagai lembaga publik memiliki kewajiban menyediakan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menutup akses wartawan berarti menutup ruang publik untuk mengawasi penggunaan anggaran dan jalannya program pendidikan.

Hingga saat ini, komunitas dan organisasi pers di Aceh mendesak Kadisdik untuk segera mengklarifikasi dan menarik pernyataan tersebut demi menjaga kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi. Mereka khawatir instruksi lisan yang terekam video akan dijadikan acuan oleh kepala sekolah di lapangan, sehingga terjadi penolakan sistematis terhadap jurnalis.

Penolakan ini juga dikhawatirkan membuka ruang bagi pejabat lain untuk membuat kebijakan serupa dengan dalih ketertiban administrasi. Jika dibiarkan, pola ini bisa meluas dan melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi di daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan kritik keras. Ia menilai pejabat publik tidak boleh tunduk pada interpretasi sepihak Dewan Pers terkait status wartawan.

“Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, jangan jadi jongos Dewan Pers. Jangan gunakan sertifikat UKW illegal produk Dewan Pers sebagai alat untuk membatasi kerja wartawan,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurutnya, pemaksaan UKW sebagai syarat pelayanan informasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa negara menjamin kebebasan pers, bukan kebebasan bagi sekelompok orang untuk menentukan siapa yang boleh disebut wartawan.

Wilson Lalengke juga mendorong kepala sekolah dan pejabat lainnya agar lebih memahami isi UU Pers. Ia menyebut bahwa sikap anti-kritik dengan berlindung di balik label “wartawan abal-abal” hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi antara pemerintah daerah dan pers harus dibangun di atas pemahaman hukum yang benar, bukan atas rasa tidak nyaman terhadap sorotan media. Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hukum dan hak jawab telah tersedia dalam UU Pers.

Menjadikan UKW sebagai pintu masuk pelayanan publik justru menciptakan preseden buruk. Pendidikan Aceh, yang masih dalam proses pemulihan pascabencana, membutuhkan transparansi dan pengawasan publik yang kuat. Membungkam wartawan, dengan alasan apapun, hanya akan memperpanjang siklus persoalan.

Komunitas pers kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Aceh. Klarifikasi dan pencabutan instruksi menjadi tuntutan utama agar iklim kebebasan pers di Aceh tidak semakin tertekan. (TIM/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم