Jakarta, newsataloen.com - Dewan Pers meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya, terkait proses hukum terhadap karya jurnalistik yang dibuat dua media daring Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (jaringan Pikiran-Rakyat). Lembaga pimpinan Komaruddin Hidayat itu mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini dinyatakan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
"Ya Dewan Pers kan prinsipnya, karya jurnalistik jika disengketakan oleh publik kan harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, melalui mekanisme undang-undang (Undang-Undang Pers) lah, sehingga tidak boleh dipidanakan," ujar Manan, Jumat, 22 Mei 2026.
Dewan Pers meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu, untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Ini sesuai dengan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dengan Dewan Pers, yang ditandatangani Kapolri kala itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
"Sekarang kembali ke polisi, yang karena polisi memiliki MoU dengan Dewan Pers, MOU soal perlindungan kemerdekaan pers dan peningkatan hukum dalam... profesi wartawan itu, kita berharap polisi mengikuti ketentuan dalam MoU itu, yaitu dengan kalau melakukan penyelidikan, kita berharap polisi segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta pendapat dari Dewan Pers, apakah ini merupakan sengketa pemberitaan yang seharusnya melalui mekanisme Undang-Undang Pers, sehingga tidak melalui jalur pidana, atau ini memang ada unsur pidana sehingga bisa diproses oleh polisi," jelasnya.
Manan mengakui pihaknya atau siapa pun tak bisa melarang warga negara untuk membuat laporan polisi terkait pemberitaan media massa. Sebab hal itu merupakan hak. Namun, kata dia, yang bisa dilakukan ialah meminta polisi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, karena memang telah ada MoU tadi.
"Kita tentu menunggu koordinasi dari polisi dalam soal ini, kalau kasusnya sudah masuk ke penyelidikan," tuturnya.
Adapun Dewan Pers sendiri telah memastikan bahwa sengketa pers dengan teradu Teropongistana.com, telah diselesaikan. Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi.
Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu, serta memenuhi sejumlah poin rekomendasi lainnya.
Manan mengatakan, ketika sengketa pers telah diselesaikan Dewan Pers, pihaknya berharap persoalan itu selesai.
"Dari Dewan Pers kan sudah ada penilaian dan rekomendasi secara etik yang harus diikuti oleh media yang diadukan. Dan tentu saja kita berharap dengan keluarnya putusan itu, kasusnya dianggap selesai," jelas dia.
Melalui penyelesaian secara etik tersebut, Dewan Pers berkeinginan agar tak ada langkah hukum lanjutan.
"Tapi kalau pun berlanjut, ya itu juga tidak bisa dicegah juga karena gunakan hak hukum itu diatur juga dalam undang-undang, sehingga yang bisa dilakukan sekarang ini adalah, ya polisi kalau menyelidiki kasus ini harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pers, seperti ketentuan dalam MoU itu," jelas Manan.
Dewan Pers berharap, agar persoalan ini tak diproses secara pidana. Sebab, Dewan Pers menilai apa yang dilakukan Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
"Yaitu soal ketidakberimbangan yang itu kan secara etik, dalam kasus ketidakberimbangan biasanya kan sanksinya itu kan berupa sanksi etik juga, berupa pemenuhan hak jawab," kata Manan.
"Dan setelah sanksi itu dilakukan, seharusnya orang yang mengadukan bisa menerima putusan itu, seharusnya seperti ada upaya pemulihan akibat adanya kesalahan pelanggaran etik, tapi itu kan masih dalam koridor etik yang seharusnya tidak perlu sampai harus ke pidana," sambungnya.
Sebelumnya, dua media online atau daring dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Ini buntut pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik. (rls/rj)

Post a Comment