Oleh: Teuku Saifuddin Alba
Aceh Utara, newsataloen.com - Pasca bencana banjir rob yang melanda pada 26 November 2025, masyarakat Aceh Utara belum benar-benar bangkit dari keterpurukan. Alih-alih mendapatkan pemulihan yang adil dan merata, rakyat justru dihadapkan pada kenyataan pahit: ketimpangan dalam penyaluran bantuan.
Pemerintah Pusat sejatinya telah menunjukkan komitmen dengan mengalokasikan anggaran bagi korban terdampak. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, persoalan muncul di tingkat implementasi.
Di Aceh Utara, distribusi bantuan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakmerataan yang mencolok—sebagian gampong telah menerima bantuan hingga tahap kedua, sementara gampong lainnya bahkan belum menikmati tahap pertama.
Ini bukan sekadar soal administrasi yang lamban. Ini adalah persoalan keadilan sosial. Ketika satu wilayah sudah mulai menata kembali kehidupan dengan bantuan yang diterima, wilayah lain masih terjebak dalam ketidakpastian, menunggu janji yang tak kunjung tiba.
Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: di mana letak hambatan sebenarnya? Apakah ini akibat lemahnya koordinasi antarinstansi? Ataukah ada persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan serta distribusi? Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, publik akan terus berspekulasi, dan kepercayaan akan semakin terkikis.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini. Dibutuhkan langkah cepat, tegas, dan transparan untuk memastikan bahwa setiap warga yang terdampak mendapatkan haknya secara adil. Pendataan ulang yang akurat, pengawasan distribusi yang ketat, serta keterbukaan informasi kepada publik adalah hal mutlak yang harus dilakukan.
Bencana seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kehadiran negara di tengah rakyat.
Namun, jika penanganannya justru melahirkan ketimpangan, maka yang terjadi adalah penambahan luka di atas penderitaan yang sudah ada.
Rakyat Aceh Utara tidak menuntut lebih—mereka hanya meminta keadilan. Dan keadilan itu seharusnya tidak perlu ditunggu terlalu lama. ***

Post a Comment