/> ETIKA KEADILAN DALAM PSU DI KOTA MEDAN: Liberalisasi di Negara Pancasila dan Ironi Kota "MEnjadi telaDAN"

ETIKA KEADILAN DALAM PSU DI KOTA MEDAN: Liberalisasi di Negara Pancasila dan Ironi Kota "MEnjadi telaDAN"

 



Oleh: Martin Sembiring  (Dosen Etika dan Utilitas)

Kota Medan kini berada di persimpangan jalan antara jargon "MEnjadi telaDAN" dan realitas liberalisasi yang kian kental. Fenomena ini terlihat jelas pada karut-marut pengelolaan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum). Isu "Pagar Royal" yang baru-baru ini menyentil fungsi pengawasan DPRD Medan adalah potret bagaimana hak publik atas ruang sering kali kalah oleh kepentingan privat. Di sini, etika bukan lagi sekadar teori, melainkan penentu apakah martabat warga masih menjadi prioritas atau sudah digadaikan pada kalkulasi keuntungan kelompok tertentu.

1. Jebakan Hedonisme dan Privatisasi PSU

Secara filosofis, pembiaran pagar di atas lahan PSU berakar pada Hedonisme Modern: sebuah pandangan yang mengutamakan kepuasan materi dan privatisasi kenyamanan di atas kepentingan publik.

Sentilan terhadap DPRD Medan terkait "Pagar Royal" menunjukkan wajah Jeremy Bentham dalam praktik yang keliru. Logika utilitarian mentah mungkin berkata: "Selama pemilik pagar merasa puas dan ada nilai ekonomi (investasi), maka itu benar." Namun, Bentham melupakan variabel "Jangkauan" (Extent) dalam kalkulusnya. Di negara Pancasila, keadilan tidak bisa diukur hanya dari kepuasan pemilik modal, sementara ribuan warga kehilangan hak akses atas Prasarana dan Sarana Umum yang seharusnya terbuka.

2. Utilitas dan Kalkulus Moral yang Cacat

Dalam teori utilitas, PSU disediakan untuk memaksimalisasi kebahagiaan warga (mobilitas, drainase, ruang terbuka). Namun, ketika PSU dipagari, terjadi utilitas negatif bagi masyarakat luas. John Stuart Mill lewat "Hedonisme Kualitatifnya" mengingatkan bahwa integritas ruang publik memiliki nilai moral yang lebih tinggi daripada sekadar estetika privat. Membiarkan privatisasi PSU adalah bentuk liberalisasi moral yang mereduksi warga negara menjadi penonton di tanahnya sendiri.

3. Kritik Romo Magnis: Menolak "Diktatur Kenyamanan"

Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) sering mengingatkan bahwa Negara bukan perusahaan. Dalam kasus "Pagar Royal", Romo Magnis akan menyoroti Keadilan Distributif. Jika DPRD Medan abai terhadap pengambilalihan PSU oleh pihak swasta, mereka sedang menjalankan "Etika Utilitarian yang Egois".

Romo Magnis menegaskan bahwa dalam Pancasila, kebahagiaan segelintir penghuni perumahan mewah tidak boleh dibeli dengan penindasan hak akses warga marginal. "Bonum Commune" (Kesejahteraan Umum) berarti memastikan bahwa PSU tetap berfungsi sebagai milik bersama, bukan eksklusif bagi mereka yang mampu membangun "pagar royal".

4. Menagih Fungsi Pengawasan dan Sanksi Hukum

DPRD Medan memiliki instrumen hukum yang kuat dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 150 secara tegas mengatur sanksi administratif bagi siapa pun yang tidak menyerahkan atau menyalahgunakan PSU, mulai dari:

Peringatan tertulis.

Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Denda administratif.

Hingga pembongkaran paksa bangunan yang berdiri di atas lahan utilitas umum.

Sangat ironis jika DPRD Medan hanya menjadi "penonton" sementara instrumen hukum ini sudah tersedia. Pengabaian sanksi ini bukan hanya kelalaian administratif, melainkan pelanggaran etika publik. Jika DPRD Medan ingin benar-benar "MEnjadi telaDAN", mereka harus berani mendesak eksekutif untuk merobohkan sekat-sekat kepentingan pribadi demi tegaknya keadilan ruang bagi seluruh warga Medan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku & Literatur Akademik:

Bentham, Jeremy. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press. (Sumber utama kalkulus utilitas).

Magnis-Suseno, Franz. (1987). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius. (Analisis hak asasi dan kritik utilitarianisme).

Magnis-Suseno, Franz. (2016). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Konsep Bonum Commune).

Mill, John Stuart. (1863). Utilitarianism. London: Parker, Son, and Bourn. (Pembedaan kesenangan kualitatif).

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Regulasi hukum mengenai kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 Tahun 2011. Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Post a Comment

أحدث أقدم