/> Surat Terbuka untuk Aceh Selatan: IMPS Tuding PT BSM Langgar Aturan, Warga Samadua Resah

Surat Terbuka untuk Aceh Selatan: IMPS Tuding PT BSM Langgar Aturan, Warga Samadua Resah


Tapaktuan, newsataloen.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Aceh Selatan tahun ini diwarnai oleh keresahan mendalam dari masyarakat Samadua. Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Samadua (IMPS) melayangkan "surat cinta" terbuka yang menyoroti masuknya lahan perkebunan warga ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bersama Sukses Mining (BSM) tanpa sosialisasi yang memadai.

Ketua IMPS, Fatan Sabilulhaq, mengungkapkan keprihatinannya bahwa di tengah perayaan hari jadi kabupaten, masyarakat justru dihadapkan pada ancaman konflik agraria yang nyata.

"Perayaan ini justru dipenuhi kegelisahan tentang tanah yang tiba-tiba 'dimasukkan peta WIUP' tanpa sosialisasi ke masyarakat, tentang izin yang lahir tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dan tentang ancaman konflik yang semakin nyata di Samadua," tulis Fatan dalam rilisnya, Senin (24/11).

Menurut IMPS, lahan yang kini masuk dalam peta PT BSM adalah areal produktif yang telah turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga, ditanami pala, durian, cabai, dan jengkol. Masyarakat terkejut saat mengetahui PT BSM telah memegang IUP Eksplorasi yang mencakup kebun-kebun mereka.

IMPS menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dan peraturan daerah:

  • Qanun Aceh No. 15 Tahun 2013 dan 2017: Aturan ini mewajibkan adanya persetujuan masyarakat dan perlindungan terhadap hak ulayat atau tanah adat dalam setiap perizinan pertambangan. Pemerintah kabupaten juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pencabutan izin jika terjadi pelanggaran atau penolakan warga.
  • Kerangka Hukum Tanah Adat: Lahan di Samadua diklaim memenuhi ciri-ciri tanah adat yang diakui oleh regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2025: IMPS mendesak agar instruksi penataan perizinan sumber daya alam ini ditegakkan, di mana setiap izin harus ditinjau ulang jika ada keberatan masyarakat atau konflik lahan.

Melalui surat terbukanya, IMPS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak sekadar merayakan HUT, tetapi juga menyelesaikan persoalan serius ini.

"Kami memohon agar Bupati Aceh Selatan Bapak H Mirwan MS berkenan menjalankan kewenangannya untuk mengevaluasi IUP Eksplorasi PT BSM secara menyeluruh," tegas Fatan.

Jika terbukti melanggar Qanun dan mencederai keadilan masyarakat, IMPS meminta Bupati segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tersebut kepada Gubernur Aceh.

Harapan yang sama juga disampaikan kepada Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf (Mualem) agar mendengar suara masyarakat Samadua dan mengambil langkah hukum yang paling beradab, yakni mencabut IUP Eksplorasi PT BSM demi menghindari konflik sosial yang lebih besar.

"Surat cinta ini bukan bentuk perlawanan, tapi panggilan nurani. Kami hanya ingin memastikan bahwa Samadua tetap menjadi rumah yang aman untuk semua warganya," tutup Fatan. (rls/red/ops/mi).

Post a Comment

أحدث أقدم