/> Dear! Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kenderaan Mulai Hari ini

Dear! Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kenderaan Mulai Hari ini

Reza Saputra 

Banda Aceh, newsataloen.com  - Pemerintah Aceh, kembali mulai keluarkan aturan terbaru pemutihan tunggakan pokok Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) 100 persen,  berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 tahun 2025, tentang Pembebasan Pajak atas Kenderaan Bermotor. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra STTP, MSi siaran persnya. Selasa (11/11/2025) di Banda Aceh mengatakan peraturan itu mulai berlaku tanggal 12 November 2025. Ia mengajak warga  segera memanfaatkan insentif yang pajak kenderaan bermotornya sudah lama mati untuk menghidupkan pajak kendaraan dengan mengunjungi Kantor Samsat (Sistem administrasi satu atap) daerahnya untuk menghidupkan pajak kenderaannya kembali, dengan membayar pokok pajak bersama asuransi kenderaan bermotor untuk tahun berjalan saja.

"Wajib pajak, atau pemilik kenderaan bermotor, membawa resu pajak kenderaan bermotor yang sudah mati, waktu bayar pajaknya. Dengan  membawa dokumen seperti STNK dan KTP atau Kartu Keluarga. Jika masa berlaku 5 tahun STNK juga sudah mati, bisa diperpanjang di Kantor Samsat terdekat. “jelasnya.

Ia menegaskan, pemutihan tidak dikenakan tunggakan denda, Bebas sanksi administrasi, bebas pengenaan pajak progresif, termasuk bagi kenderaan baru. Kecuali bagi kenderaan bermotor yang akan memutasikan kenderan bermotornya ke luar Aceh atau dari Nopol BL ke Nopol Non BL.

Pembebasan tunggakan pajak atas kenderaan bermotor Plat BL dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di wialayah Aceh dan layanan unggulan pada Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal PelayananPublik, Samsat Jempol dan Samsat Gampong.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kata Kepala BPKA Reza Saputra, menawarkan program pembebasan tunggakan pajak kenderaan bermotor bagi wajib pajak kenderaan bermotor menjelang akhir tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jelas  Reza Saputra, denda pajak dan pajak kenderaan yang masa berlaku habis dihapus, atau diputihkan. 

“Kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) memang bertujuan untuk membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraan mereka yang telah habis. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus membayar denda,” ungkap Reza

Gubernur sangat menyadari, lanjut Reza, kondisi ekonomi yang lesu memang membuat masyarakat menengah ke bawah merasa tekanan ekonomi dunia, nasional dan lokal yang cukup berat. Penghasilan yang menurun dan pendapatan yang relatif rendah.

Namun, ia mengingatkan, bahwa program ini hanya bersifat sementara dan tidak dapat menjadi solusi jangka panjang. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak dan mengelola keuangan dengan lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi yang akan datang.

Selain itu, kata dia, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena uang pajak itu sangat penting bagi daerah, untuk biaya pembangunan berbagai infrastruktur, rehab jalan yang rusak, jembatan yang putus, perlu dibangun segera dan fasilitas umumserta  fasilitas sosial yang telah rusak, juga perlu di rehab atau dibangun baru kembali.

Selain untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, lanjut Reza, Pajak kendaraan bermotor  sangat penting bagi daerah karena hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Uang pajak ini dapat digunakan untuk Membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, program-program sosial dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik,” sebutnya

Labih lanjut, ia menyatakan untuk melaksanakan pembangunan pemerintah daerah, perlu meningkatkan PAA adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah Aceh untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. ***

Post a Comment

Previous Post Next Post