Jakarta, newsataloen.com - Pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun peradaban suatu bangsa. Di balik keberhasilan pendidikan, terdapat peran besar guru dan dosen sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hingga kini, nasib para tenaga pendidik masih jauh dari kata sejahtera. Banyak dari mereka yang mengabdikan hidup untuk mencerdaskan generasi muda, namun harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Iswadi, seorang akademisi dan pemerhati pendidikan nasional, menyuarakan desakan tegas kepada pemerintah dan para legislator untuk segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, revisi ini sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Guru dan dosen adalah ujung tombak pembangunan bangsa. Tidak ada negara maju tanpa pendidikan yang kuat, dan tidak ada pendidikan yang kuat tanpa tenaga pendidik yang sejahtera, Hal tersebut disampaikan nya kepada wartawan Melalui pesan WhatsApp,, Senin 13 Oktober 2025
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Selama bertahun tahun, persoalan kesejahteraan guru dan dosen telah menjadi isu klasik yang belum juga menemukan solusi nyata. Banyak guru honorer di berbagai pelosok tanah air masih menerima gaji jauh di bawah upah minimum, bahkan tidak sedikit yang harus bekerja sampingan demi menyambung hidup.
Di tingkat perguruan tinggi, dosen non PNS pun menghadapi tantangan serupa, mulai dari ketidakpastian status hingga minimnya jaminan kesejahteraan.Dr. Iswadi menyoroti bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan tenaga pendidik secara pribadi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.
"Bagaimana mungkin kita mengharapkan pendidikan yang unggul jika para pendidiknya sendiri tidak dihargai secara layak?" katanya.
Menurutnya, salah satu akar masalahnya terletak pada regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada tenaga pendidik. UU Sisdiknas yang berlaku saat ini belum secara eksplisit menjamin hak-hak guru dan dosen, terutama terkait kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kepastian karier.
Dr. Iswadi menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh, dimulai dari memperkuat posisi guru dan dosen secara hukum. Ia mengusulkan agar dalam revisi tersebut, dimasukkan klausul yang jelas dan tegas mengenai Standar minimum kesejahteraan guru dan dosen, termasuk penghasilan yang layak, tunjangan profesi, dan jaminan sosial;
Kemudian Perlindungan hukum dan ketenagakerjaan, terutama bagi guru dan dosen non-ASN.Selanjutnya Peningkatan kompetensi berkelanjutan yang difasilitasi negara;
Kemudian Kepastian jenjang karier dan penghargaan profesi bagi para tenaga pendidik.
“Negara tidak boleh lagi menutup mata terhadap kondisi para guru dan dosen. Jika kita ingin pendidikan menjadi kendaraan menuju Indonesia Emas 2045, maka kita harus mulai dengan menyejahterakan para pendidiknya,"jelasnya.
Dr. Iswadi juga mengingatkan bahwa investasi terbaik dalam pembangunan manusia adalah melalui pendidikan yang berkualitas. Untuk itu, diperlukan SDM pendidik yang tidak hanya kompeten, tetapi juga termotivasi secara lahir dan batin. Motivasi ini, menurutnya, tidak akan muncul jika kesejahteraan mereka terus diabaikan.
Dalam konteks globalisasi dan disrupsi teknologi yang kian pesat, peran guru dan dosen menjadi semakin krusial. Mereka bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter, nilai, dan pola pikir generasi muda. Maka, wajar jika negara memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan mereka. (Rel/Rj).

Post a Comment