/> ALAMP AKSI Audiensi Bersama Ditreskrimsus Polda Aceh: Usut Tuntas Pelanggaran PT. Ensen Lestari di Aceh Singkil

ALAMP AKSI Audiensi Bersama Ditreskrimsus Polda Aceh: Usut Tuntas Pelanggaran PT. Ensen Lestari di Aceh Singkil



Banda Aceh, newsataloen.com - Pada Selasa, 3 Juni 2025 – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) melakukan audiensi resmi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk melaporkan dan mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ALAMP AKSI menyampaikan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari pelanggaran hak pekerja, pelanggaran aturan perizinan perkebunan, hingga dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Koordinator ALAMP AKSI, Masda Yusuf dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sejak diumumkannya kenaikan upah minimum pada 1 Januari 2025 dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,6 juta, masih banyak pekerja yang belum merasakan implementasi kebijakan tersebut. "Bahkan, gaji lembur di PT. Ensem Lestari masih stagnan di angka Rp 14.000 per jam sejak 2016. Ini bentuk pelecehan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan martabat buruh," ungkapnya.

Selain itu, PT. Ensem Lestari diduga kuat:

  • Tidak memiliki kebun inti sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 ayat 1 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.
  • Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.
  • Melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.93 Tahun 2018 terkait pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus.
  • Mengelola limbah tanpa standar keamanan lingkungan, termasuk kolam limbah yang tidak dicor, sehingga berpotensi mencemari air tanah dan ekosistem.



Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan ALAMP AKSI dalam audiensi.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti informasi dan bukti yang telah diserahkan oleh ALAMP AKSI. Mereka juga membuka pintu untuk koordinasi lebih lanjut dalam proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

ALAMP AKSI menutup audiensi dengan menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera bertindak untuk memberikan keadilan bagi para buruh, menyelamatkan lingkungan, dan menegakkan supremasi hukum di Aceh Singkil. (rls/ops/mi).

Post a Comment

Previous Post Next Post