/> Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Suap dalam Kasus Ronald Tannur






Jakarta, newsataloen.com – Pada hari Senin, 11 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat dalam bentuk suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023-2024.

Adapun saksi yang diperiksa adalah:
  • SC, staf dari Tersangka LR.
  • LR, yang bertindak sebagai pengacara Terpidana Ronald Tannur.
Saksi LR diperiksa terkait perannya atas nama Tersangka ZR, sementara SC diperiksa atas perannya atas nama Tersangka LR.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan kasus hukum yang menyangkut Ronald Tannur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memperjelas rangkaian bukti yang ada, guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam perkara tersebut. M.Ridho & red




Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post